Pengacara Perantara Suap Penyidik KPK Dituntut 10 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Terdakwa sekaligus pengacara Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Markus diyakini terbukti menerima suap bersama-sama penyidik KPK terkait penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.
Jaksa juga meminta Maskur diberikan hukuman pengganti sejumlah Rp8,72 Miliar dan 36 ribu Dollar Amerika Serikat. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah pidana berkekuatan hukum tetap.
Hukuman tersebut dinilai pantas untuk Maskur karena telah mencoreng citra advokat. Kemudian, hukuman itu pantas untuknya karena tidak mengakui kesalahan.
"Hal yang meringankan terdakwa berbuat sopan selama pemeriksaan persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa Lie.
Terdakwa Maskur Hasan bersama-sama mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan 36 ribu Dollar AS atau setara Rp 11,538 miliar, terkait pengurusan perkara di KPK.
Maskur diketahui menerima atau menjadi perantara suap kepada AKP Robin Pattuju dari lima pihak beperkara di komisi antikorupsi.
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama dengan Maskur Husain:
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000;
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS;
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000;
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000;
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000. Untuk mata uang dolar AS, yaitu 36 ribu, bila dikurskan sekitar Rp513.297.001.
Jadi total uang yang diterima Robin dan Maskur Husain total sekitar Rp11.538.374.001