Eks Penyidik KPK Klaim Punya Bukti Lili Pintauli Main Perkara

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku memiliki bukti Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar diduga terlibat memainkan perkara. Robin mengeklaim punya bukti atas tudingannya kepada Lili.

"Bukti-buktinya ada sudah dikumpulkan tim pengacara saya," kata Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Robin menyatakan siap membeberkan dugaan permainan Lili kepada KPK melalui pengajuan justice collaborator (JC). Robin menyebut Lili sudah beberapa kali melakikam hal tersebut di KPK.

"Iya saya buka, sudah saya jelaskan ke penyidik ke persidangan juga sudah," kata Robin.

Menurut Robin, Lili selama ini aksinya dibantu oleh Pengacara Arief Aceh. Permainan mereka berdua bahkan disebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pengacara.

"Kita tau lah, rekan-rekan bisa tanya pengacara-pengacara senior lah, yang bersangkutan (Arief Aceh) sudah mulai bermain, kapan mulai bermain? Ya pada saat Bu Lili masuk di KPK," kata Robin.

Robin berharap KPK bijak mempertimbangkan pengajuan JC dirinya. Menurut dia, dugaan permainan Lili tidak cukup diselesaikan dengan hukuman etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK saja.

"Yang menjadi keberatan saya adalah yang namanya Arief Aceh itu diperiksa aja enggak pernah, kalo Bu Lili itu cuma diperiksa di Dewas ya hukumannya apa? cuma potong gaji, gaji pokok yang dipotong, cuma Rp1.800.000, berapa dia terima penghasilan? Puluhan juta!" Kata Robin.

Pada perkaranya, Robin dituntut 12 tahun penjara. Robin diduga menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti sejumlah Rp2,32 Miliar kepada Robin. Uang tersebut wajib dibayar Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum yang tetap.