Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Hukuman itu diyakini pantas untuknya karena diduga telah menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti sejumlah Rp2,32 miliar ke Robin. Uang itu wajib dibayarkan Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dillelang guna menutupi uang pengganti tersebut," kata Lie.
Jika harta Robin tidak cukup, hukuman penjaranya akan ditambah selama dua tahun. Hukuman itu diyakini pantas untuk Robin karena jaksa menilai tindakannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Hukuman itu juga pantas karena Robin dinilai telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan KPK. "Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. terdakwa berbelit-belit selama persidangan," kata Lie.
Kendati begitu, Robin dianggap sopan selama persidangan berlangsung. "Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di ruang tahanan," kata Jaksa Lie.