Gelar Perkara Kasus Wanita di Bandung, Polri Diyakini Presisi

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus Tuti Kuspiati Halim, wanita paruh baya asal bandung yang berperkara dengan Wan Hok alias Wawan yang tak lain mantan suaminya.

Berharap Tak Ada Lagi Intervensi

Dalam gelar perkara ini, kuasa hukum Tuti Kuspiati Halim, Agung Mattauch, berharap tidak ada lagi intervensi terhadap kasus yang melibatkan kliennya.

"Betul (gelar perkara), kami yakin Bareskrim Polri Presisi, akan mengawasi jalannya gelar perkara pagi ini," kata Agung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin pagi, 6 Desember 2021.

Ilustrasi Gedung Mabes Polri

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Jadi Ruh

Presisi, lanjut Agung, tentunya telah menjadi ruh yang membentuk karakter kuat segenap insan Bhayangkara khususnya yang bertugas di Bareskrim Polri, agar mereka senantiasa teguh menjadi abdi negara yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

"Kita yakin tidak akan ada lagi intervensi di kasus kami, mengingat poin pengawasan pimpinan dan fungsi pengawasan khususnya kepada masyarakat pencari keadilan seperti tertera pada Presisi, akan dikedepankan oleh Bareskrim," lanjut Agung.

Baca juga: Dua Jenderal Disebut Intervensi Kasus, Polda Jabar Merespons

Cepat Tanggap

Atas dasar itulah, Agung memberikan apresiasi kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang cepat tanggap terhadap kasus yang saat ini tengah dihadapinya.

"Terima kasih Pak Sigit, tidak percuma kami lapor polisi. Benar-benar Presisi Polri di bawah kepemimpinan beliau," kata Agung.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri

Wanita Asal Bandung

Seorang wanita asal Bandung, Tuti Kuspiati Halim, mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena ada dugaan intervensi dalam kasus antara dirinya dengan mantan suami, di Polda Jawa Barat.

"Salah satu (oknum jenderal polisi) tersebut bahkan mendatangi langsung Direskrimum Polda Jawa Barat dimana kami mendapatkan informasi awal bahwa yang bersangkutan memberikan dukungan kepada Wawan alias Wan Hok," kata Agung Mattauch kepada wartawan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Akibatnya, lanjut Agung, perkara yang saat ini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tersebut sudah tidak objektif lagi.

Kehadiran kedua oknum jenderal, di mana salah seorang di antaranya mantan pejabat utama di Polrestabes Bandung, disengaja untuk menghentikan penyidikan Laporan Polisi No.LP.B/237/II/2021/Jabar dengan Terlapor Wawan alias Wan Hok.

Padahal, saksi dan bukti-buktinya sudah demikian terang benderang dan sebaliknya keduanya menggiring penyidikan Laporan Polisi No. LP.B/408/IV/Jabar dengan Terlapor Tuti Kuspiati Halim agar ditindaklanjuti.

Laporan ke Mabes Polri

Sebelumnya, Tuti telah membuat laporan kepada Kepala Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri, sesuai surat No.070/A/ME&P/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan surat kepada Kapolda Jabar sewaktu dipimpin Irjen Pol Ahmad Dofiri sesuai dengan surat No. 067/A/ME&P/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 serta surat No. 075/A/ME&P/IX/2021 tertanggal 6 September 2021.

Tuti juga melaporkan langsung kepada Direktur Kriminal Umum Polda Jabar yang baru, Kombes Yani Sudarto, tentang peristiwa yang terjadi sebelum dirinya menjabat Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Kami memohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri dan memanggil oknum jenderal untuk menghentikan setiap bentuk intervensi petinggi Polri dalam perkara Laporan Polisi No. LP.B/237/II/2021/Jabar dan Laporan Polisi  No. LP.B/408/IV/Jabar," kata Agung.

Agung juga meminta Polri segera menyelidiki keterlibatan dua jenderal dan kaki tangannya yang diduga menjadi otak di balik rencana penghentian perkara Laporan Polisi No. LP.B/237/II/2021/Jabar dan dilanjutkannya penyidikan Laporan Polisi  No. LP.B/408/IV/Jabar.

"Mengingat efektifnya program Presisi yang diinisiasi bapak kapolri, kami yakin siapapun yang terbukti terlibat persekongkolan jahat dalam perkara ini, akan disikat oleh Pak Listyo Sigit," kata Agung.