UPN Veteran Jakarta Hentikan Kegiatan Menwa
- Dokumentasi UPN Veteran Jakarta
VIVA – Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Erna Hernawati, memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan Resimen Mahasiswa atau Menwa hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Menyusul pelanggaran disiplin mengikuti kegiatan pembaretan tanpa seizin pimpinan universitas.
"Mahasiswa Menwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 74 huruf i Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan," ujar Erna kepada wartawan, Minggu 5 Desember 2021.
Selain penghentian sementara seluruh kegiatan menwa, rektor juga menjatuhkan sanksi kepada pengurus organisasi tersebut berupa larangan aktif sebagai pengurus ormawa. Serta, membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa atau pelanggaran lainnya.
"Pengurus Menwa diberhentikan dan untuk organisasi akan dievaluasi dan dibina lebih lanjut. Bentuk-bentuk evaluasi dan pembinaan akan ditentukan kemudian," kata dia.
Dia menjelaskan, menurut surat pernyataan yang disiapkan, bila pengurus menwa terbukti melakukan pelanggaran serupa dan pelanggaran lainnya, mereka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Ayat (2) Peraturan Rektor tentang Kemahasiswaan.
Kata dia, sanksi yang tercantum dalam pasal tersebut adalah pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik selama satu semester atau lebih, pembatalan ujian, larangan aktif sebagai pengurus menwa, dan penghentian penyerahan transkrip nilai atau ijazah selama satu semester atau lebih bagi mahasiswa semester akhir.
Sebelumnya diberitakan, ratusan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) meminta pihak kampus untuk menyelidiki penyebab meninggalnya seorang mahasiswa D-3 Fisioterapi. Dia meninggal saat mengikuti kegiatan pembaretan Resimen Mahasiswa (Menwa) UPNVJ di Bogor, Sabtu, 25 September 2021.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UPNVJ Rama Fathurachman saat ditemui di tengah aksi unjuk rasa mengenai hal itu di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya melayangkan lima tuntunan kepada pihak kampus terkait permasalahan tersebut.
Ivanno Julius Reynaldi selaku Wakil Ketua MPM UPNVJ yang menyampaikan tuntutan itu mengatakan bahwa pihaknya meminta rilis kronologi dari pihak Menwa dan rektorat.
Kemudian, menuntut pertanggungjawaban secara kelembagaan dari Menwa karena mengizinkan kegiatan pendidikan dan latihan dasar (diksar).
"Dari Menwa kita menuntut bahwa ada pertanggungjawaban karena dari Menwa sendiri juga bungkam. Bahkan untuk rilis di media sosial mereka pun, untuk ucapan bela sungkawa aja tidak ada," kata Ivanno.