Said Iqbal Sebut Investasi dan Ketenagakerjaan Dua Mata Uang Terpisah
- Tangkapan layar YouTube ILC
VIVA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, sejak awal kelompok buruh sudah menyatakan keberatan kepada pemerintah dan parlemen pada saat pembahasan Undang-undang Cipta Kerja. Belakangan buruh melakukan aksi menyusul beleid itu disebut inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi
Menurut Said, persoalan masih menolaknya buruh terhadap aturan yang disebut Omnibus Law itu karena tidak sepakatnya mengenai klaster ketenagakerjaan.
“Dia dua mata uang yang terpisah (UU Investasi dan Perlindungan Pekerja Buruh),” kata Iqbal dalam acara Indonesia Lawyers Club dengan tajuk UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Kenapa Buruh Marah?, di YouTube ILC, Jumat malam, 3 Desember 2021.
Iqbal menegaskan, jika berbicara soal investasi sudah pasti punya indikator sendiri, dan tidak bisa disangkutkan dengan perlindungan pekerja. Dia menyebutkan, kedua aturan itu dipaksakan.
Pada prinsipnya, organisasi buruh mendukung perbaikan mengenai investasi dalam hal itu memotong birokasi yang bertumpuk.
“Tapi ketika bicara perlindungan buruh itu downgrade total. Bagaimana mungkin negara membiarkan outsourcing itu bisa berlaku seumur hidup. Orang dikontrak berulang-ulang tanpa periode,” ujarnya.
Keputusan MK, kata Iqbal, mendorong teman-teman buruh menentang keberadaan UU Cipta Kerja yang dinilai masih mengganjal. Menurut Said, di negara mana pun, termasuk negara maju, ketika berbicara upah maka buruh bisa turun ke jalan secara kompak memperjuangkan nasib mereka. “Nah kali ini kena batunya,” ujar Iqbal.
Sementara itu menurut Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, sebetulnya memahami aspirasi dari para serikat pekerja mengenai keberatan UU tersebut. Parlemen juga, kata Supratman, telah membangun dialog secara intens mengenai UU Cipta Kerja.
“Karena kalau kita mau lihat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, kan, minimal ada dua mekanisme yang dilaksanakan oleh dua lembaga yang berbeda. Yang pertama terkait dengan UU Cipta Kerja proses penyusunannya itu ada di pemerintah. Pembahasannya dilaksanakan oleh DPR,” kata dia.
Soal putusan Mahkamah Konstitusi, legislator asal Partai Gerindra itu, juga sama dengan pemerintah menghormati proses tersebut. Ke depan, kata Supratman, parlemen dan pemerintah membuka dialog kembali dan melibatkan partisipasi publik di dalam masa perbaikan yang diberi tenggat hingga 2 tahun lamanya.
“Nanti tanggal 6 akan ada penetapan rapat kerja bersama pemerintah. Karena akan ada dua hal undang-undang yang kita ubah. Satu terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, kedua terkait dengan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.