Azis Syamsuddin Mulai Diadili Senin, 6 Desember
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan surat dakwaan tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Rencananya, sidang akan digelar perdana pada Senin pekan depan.
“Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin, 6 Desember 2021, dijdwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M. Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 3 Desember 2021.
Ali memastikan tim jaksa telah siap membacakan seluruh dakwaannya terhadap Azis. KPK berharap sidang nantinya berjalan dengan lancar.
“Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK,” tegas Ali.
Ali lebih jauh mengatakan, penahanan Azis Syamsuddin menjadi kewenangan pengadilan. Azis diduga menyuap penyidik KPK terkait penanganan perkara.
Tim Jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Azis. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Orang Dekat Azis Syamsuddin Disebut Minta Fee 8 Persen