Densus 88 Tangkap Dua Anggota Jamaah Islamiyah di Luwu Timur
- VIVA.co.id/D.A Pitaloka
VIVA – Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono ketika dikonfirmasi pada Rabu, 1 Desember 2021.
Kepala Bagian Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menjelaskan, kedua teroris itu ditangkap pada hari yang berbeda. Pelaku M alias AB ditangkap pada 24 November dan AA ditangkap pada 26 November.
"M alias AB ditangkap di Dusun Kuwarasan, Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Lutim (Luwu Timur), Sulsel, sekira pukul 09.55 Wita. Sedangkan pelaku M alias AA ditangkap di Dusun Pasi-pasi, Kecamatan Malili, Kabupaten Lutim, Sulsel, pada pukul 07.30 Wita,” ujarnya.
Menurut dia, kedua orang terduga teroris ini ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Namun, ia belum bisa menjelaskan secara detail lantaran penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua orang tersebut.
Sebelumnya Densus 88 menangkap 3 terduga teroris kelompok JI, antara lain Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat, di Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, pada 16 November 2021.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Farid Okbah dan Zain An Najah ditangkap karena keterlibatannya sebagai dewan syariah lembaga pendanaan JI, yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurahman bin Auf (LAM BM ABA).
Sedangkan Anung Al Hamad terlibat sebagai pendiri Perisai Nusantara Emas, organisasi saya kirip JI yang berperan sebagai lembaga advokasi bagi anggota JI yang berhadapan dengan hukum.
Dalam operasi pencegahan dan pemberantasan tindak pindana terorisme, kini Densus 88 Antiteror Polri telah mengarah kepada otak pendana dan penggerak kelompok teroris JI.
Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap sejumlah pengurus lembaga pendanaan kelompok teroris JI yang ada di wilayah Jawa Barat, Medan, Lampung dan Jakarta. (ant)