Kejagung Periksa 2 Mantan Direktur PT Askrindo Terkait Kasus Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020.

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sebagai Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain DSA selaku Sekretaris Perusahaan PT Askrindo, IGPW selaku mantan Pemimpin Wilayah Denpasar PT. Askrindo, EJ selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Askrindo. Kemudian DH selaku mantan Direktur PT Askrindo Mitra Utama, dan FCVT selaku mantan Direktur PT Askrindo Mitra Utama.

“Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020 atas nama tersangka WW, FB, dan AFS,” kata Leonard melalui keterangan persnya, Rabu, 1 Desember 2021.

Temukan Fakta Hukum

Leonard mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Askrindo Mitra Utama.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di PT Askrindo Mitra Utama

Dia menambahkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Dua Tersangka

Sebelumnya, Tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT Askrindo Mitra Utama yakni Wahyu Wisambodo dan Firman Berahima.

Wahyu merupakan mantan Direktur Operasional PT AMU dan Firman sebagai mantan Direktur Kepatuhan dan SDM Askrindo. Kini, keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kasus tersebut bermula saat ada pengeluaran komisi dari PT Askrindo kepada PT AMU sebagai anak usahanya secara tidak sah periode 2016-2020. Tapi, ada pengalihan produksi langsung (direct) Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung (indirect) melaui PT AMU.