Tolak Besaran UMK 2022, Buruh Kepung Kantor Gubernur Banten

Buruh Kepung Balai Kota Banten.
Sumber :
  • Yandi D/VIVA.

VIVA – Ratusan buruh dari berbagai aliansi di Banten masih berdemonstrasi di depan kantor sejak Selasa siang, 30 November 2021 sekitar pukul 12.00 WIB dan hingga berita ini ditulis pukul 21.00 WIB, massa aksi masih bertahan. Mereka menuntut kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 10 persen dan 13,5 persen. 

Meski telah berdemonstrasi berhari-hari, Pemprov Banten tidak memenuhi tuntutan para buruh. Gubernur Banten Wahidin Halim menaikkan UMK 2022 paling tinggi hanya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sebesar 1,17 persen.

"Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Banten, Al Hamidi, Selasa, 30 November 2021.

Besaran itu ditetapkan berdasarkan PP nomor  36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai produk hukum turunan dari UU nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja. Yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditegaskan oleh Presiden Jokowi dalam pidato nya, Senin, 29 November 2021.

"Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," terangnya.

Kepolisian meminta buruh tidak bertindak anarkis, membuat kerusakan dan menjaga ketertiban dalam aksinya. Polda Banten menerangkan kalau batas maksimal demonstrasi hanya sampai pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan pantauan VIVA, di lokasi hingga pukul 21.00 wib, massa buruh masih bertahan di depan kantor Gubernur Banten. Ada yang duduk sambil berbincang dengan temannya, ada yang membakar spanduk hingga berjoget dengan suara yang kencang.

"Polda Banten tetap sabar memberikan pelayanan kepada massa aksi dan meminta agar massa aksi tetap menjaga situasi tetap kondusif meski sudah malam hari," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Photo :

Berikut besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim :

1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64. 

2. Kabupaten Lebak naik 0,81 persen menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81.

3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.215.180.86.

4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65.

5. Kota Tangerang naik 0,56 persen, menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37.

6. Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen, menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65.

7. Kota Cilegon naik 0,71 persen, menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64.

8. Kota Serang naik 0,52 persen, menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.830.549.10.