Berkas Azis Syamsuddin Sudah di Pengadilan, Segera Disidangkan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dakwaan Azis telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 30 November 2021.
Ali lebih jauh mengatakan, penahanan Azis kini menjadi kewenangan pengadilan. KPK tinggal menunggu waktu persidangan yang ditentukan majelis hakim.
"Dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," kata Ali.
Tim Jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Azis. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjeratnya dan politikus Golkar Aliza Gunado di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Dalam aksinya, Robin bekerjasama dengan pengacara Maskur Husain. Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang suap.
Sedikitnya tiga kali, yakni senilai 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura. Robin dan Maskur diduga menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus di KPK yang sedang ditangani Robin.