Komnas HAM Buka-bukaan Perundungan Keji terhadap MS Si Pegawai KPI
- www.pixabay.com/TheDigitalArtist
VIVA – Komnas HAM telah menyelesaikan serangkaian penyelidikan yang bertalian dengan dugaan pelanggaran HAM pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.
Proses investigasi itu, sebagaimana mandat Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dilaksanakan dalam kurun waktu 7 September-1 November 2021.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, lembaganya menemukan fakta bahwa terjadi peristiwa perundungan terhadap MS, pegawai divisi Visual Data KPI, sesuai pemeriksaan terhadap MS dan 12 orang pegawai KPI.
"Kuat dugaan terjadi adanya peristiwa perundungan terhadap MS dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu, kebiasaan dalam relasi antarpegawai di lingkungan KPI yang memuat kata-kata kasar dan seksis di lingkungan KPI. Adanya candaan atau humor yang bersifat serangan fisik seperti memaksa membuka baju, mendorong bangku atau memukul," kata Beka dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 29 November 2021.
Berdasarkan hasil keterangan, kata Beka, MS yang mulai bekerja di KPI pada Februari 2011 di Divisi Analis Pemantauan dengan status tenaga kontrak/PPNPN. Diduga MS mengalami pelecehan seksual sejak 2015 di Gedung Bapeten, Lantai 6, ruangan visual data Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat).
"Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi sekitar pukul 12.00-13.00 WIB, saat waktu istirahat kerja. Pelaku pelecehan seksual sebanyak lima orang Staf Visual Data KPI, yakni RM, FP, RT, EO, serta CL dan disaksikan oleh satu orang Staf Visual Data, yakni SG," kata Beka.
Bahkan, berdasar keterangan MS, sejak tahun 2012-2014, beberapa pegawai sering menyindir MS mengenai singkatnya masa penyetaraan gaji dan mulai merundung MS, misalnya pelaku RM menyuruh MS membelikan makan namun MS menolak, karena tidak pernah bergantian dan tidak ditemani teman-teman lainnya.
Selain itu, pada 2017, dalam kegiatan Bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor, pada satu siang, MS saat itu sedang tidur. Kemudian rekannya, RT dan IP mengangkat tubuh korban, lalu melemparkan korban ke kolam renang dan bersama-sama menertawai korban.
Peristiwa perundungan juga terjadi pada 2019, pelaku TK pernah melempar atau membuang tas MS sampai keluar ruangan kantor dan menyingkirkan bangku kerja korban sampai keluar ruangan kantor dan menulis 'Bangku ini tak ada orangnya!'.
"Terduga pelaku FP pernah memukul kepala MS saat di lantai 6, Gedung KPI Lama, Jalan Gajah Mada No. 8. MS sempat mendorong pelaku namun akhirnya dipisahkan oleh pegawai lainnya bernama DD. Selain itu, FP juga pernah melontarkan kata-kata seksis dan cabul kepada MS di grup percakapan whatsapp internal pegawai visual data," kata Beka.
Sementara terduga pelaku RT, pernah memasukkan plastik bekas air minum ke kepala MS. Namun korban tidak melawan dan hanya bilang kepada pelaku untuk menghentikan tindakannya. Kejadian ini disaksikan oleh GT, salah seorang tenaga ahli koordinator.
"Akibat perundungan yang dialami oleh MS, korban mengalami stres berat terutama pasca peristiwa pelecehan seksual pada tahun 2015 hingga sekarang. Trauma yang dialami MS juga berdampak pada terganggunya hubungan dengan istrinya," kata Beka.
Selain memengaruhi kehidupan pribadi MS, kata Beka, korban sering merasa tidak nyaman di kantor karena harus bertemu dengan pelaku dan mengalami perundungan secara verbal.
Akibat pelecehan seksual yang terjadi pada 2015 terhadap MS, korban mengalami PTSD (post traumatic stress disorder), berdasarkan hasil pemeriksaan dan serangkaian tes psikologi oleh psikolog Puskesmas Taman Sari dan psikolog dari LPSK.