KPK Tegaskan Akan Lawan Kasasi Edhy Prabowo
- ANTARA
VIVA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dikabarkan telah mengajukan kasasi. Langkah itu diambil Edhy setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi sembilan tahun penjara.
"Benar, bahwa terdakwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian perkara atas nama terdakwa Edhy Prabowo tersebut saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 29 November 2021.
Ali lebih jauh mengatakan pihaknya akan menyusun kontra memori kasasi untuk Edhy. Kontra memori itu akan menjadi bantahan, dari dalil dan argumentasi Edhy dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
KPK Yakin Edhy Bersalah
Hakim kasasi diminta bijak. Lembaga antikorupsi yakin Edhy bersalah dalam kasus ini. KPK sekali lagi siap menghadapi perlawanan Edhy Prabowo.
"Kami meyakini independensi dan profesionalitas majelis hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," kata Ali.
Pada perkara ini, Edhy Prabowo dianggap terbukti menerima suap terkait perizinan ekspor bening benih lobster.