Jimly: Pemerintah Tak Perlu Panik Atas Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto

VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Assiddhiqie mengatakan pemerintah tidak perlu panik atas putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang inkonstitusional secara bersyarat. Sebab, MK juga memutuskan agar UU tersebut diperbaiki hingga 2 tahun ke depan.

“Para menteri dan pejabat pemerintah terkait, tidak perlu panik dengan putusan MK yang menyatakan pembentukan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat (dikabulkan dengan catatan),” kata Jimly dikutip VIVA dari twitter.

Menurut dia, publik maupun pemerintah perlu mengetahui bahwa dalam uji formil itu yang dinilai proses pembentukan Undang-undangnya dan bukan materi kebijakannya. Untuk itu, Jimly yang juga Senator DPD RI ini menyarankan pemerintah melaksanakan perintah putusan tersebut.

Jimly Asshiddiqie.

Photo :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

“Maka, perbaiki saja prosesnya dalam waktu 2 tahun ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Namun, MK juga memutuskan agar UU ini diperbaiki hingga 2 tahun ke depan. 

“Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan pada Kamis, 25 November 2021. 

Sedangkan dalam pokok permohonan, majelis MK memutuskan, satu, menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, mengabulkan permohonan pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan pemohon VI untuk sebagian.

Dalam putusannya, majelis konstitusi juga menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’. 

"Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," kata Hakim Anwar. 

Hakim juga meminta kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan tata cara pembentukan undang-undang yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar di dalam membentuk undang-undang.

“Apabila dalam waktu dua tahun, UU 11/2020 tidak dilakukan perbaikan, Mahkamah menyatakan terhadap UU 11/2020 berakibat hukum menjadi inkonstitusional secara permanen," kata dia.