Densus 88: Pendanaan Teroris JI Bisa Capai Rp70 Miliar Per Tahun

Densus 88. (Foto ilustrasi).
Densus 88. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA - Tim Densus 88 Antiteror Polri menyebut yayasan pendana jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) diduga mengantongi keuntungan sampai Rp70 miliar dalam setahun. Namun, hal ini belum bisa dibuktikan Densus karena mekanisme pendanaan jaringan yang terputus.

"Ada yang bilang (keterangan tersangka) bisa sampai Rp70 miliar setahun sebenarnya (keuntungan). Tapi kami tidak punya bukti itu dalam konteks pemeriksaan laporan begitu," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 November 2021.

Penggerebeka terduga teroris di Condet. (Foto ilustrasi).

Penggerebeka terduga teroris di Condet. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • Istimewa

Tak Ada yang Tercatat

Menurut dia, pengumpulan dana yang dilakukan jaringan teroris hampir tidak ada yang tercatat dalam laporan keuangan yang sah. Meskipun, kata dia, pengelolaan dana dilakukan oleh yayasan seperti Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf.

“Kalau yang kita tahu sistem sel terputus atau sistem pengumpulan dana tidak dilaporkan dari bentuk transfer atau lainnya," ujarnya.

Ia menjelaskan dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional, mulai dari pembelian senjata, penyembunyian teroris yang menjadi buronan kepolisian hingga kegiatan sehari-hari.

"Dalam satu acara, ada mereka membuat target penerimaan yang dokumennya sudah kami dapat, itu sekitar Rp28 miliar target dia," kata dia.

Ilustrasi penangkapan teroris

Photo :
  • VIVAnews / NR Syaian

Tangkap 24 Tersangka

Saat ini, kata Aswin, Densus 88 telah menangkap 24 orang tersangka terkait pendanaan jaringan tersebut. Mereka terbagi dalam dua yayasan, yakni Syam Organizer dan Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf.

“Kami masih kembangkan lagi kelompok-kelompoknya,” katanya.

Sementara, kata Aswin, kedua yayasan ini setahunnya bisa meraih keuntungan sampai Rp30 miliar. Tapi, bisa saja bertambah jumlahnya tanpa ada catatan laporan keuangan secara resmi dari yayasan.

"Pendapatannya hampir sekitar Rp15 miliar per tahun. Jadi itu yang baru masuk dalam hitungan laporan keuangan mereka. Di BM ABA juga tidak jauh beda, itu sekitaran Rp14 miliar per tahun," tuturnya.