Wali Kota Padang soal Pemerkosaan Adik-Kakak: Ini Miris Sekali
- ANTARA
VIVA – Wali Kota Padang Hendri Septa mengecam kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di kota itu serta berjanji akan mengawal hingga tuntas kasus yang sedang berproses di Polresta Padang agar pelaku mendapat hukuman sesuai ketentuan.
"Ini miris sekali; persoalan ini harus menjadi perhatian khusus semua pihak untuk mengantisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata Hendri di Padang, Rabu, 24 November 2021, menanggapi terjadinya kasus pemerkosaan terhadap dua bocah perempuan kakak beradik oleh anggota keluarga sendiri mulai dari kakek, paman, kakak hingga tetangga.
Hendri berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena keluarga yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak malah menjadi orang yang melakukan pencabulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padang Editiawarman mengaku akan terus berupaya menekan terjadinya kasus kekerasan pada anak melalui berbagai kegiatan, seperti membuat program deteksi dini kasus kekerasan seksual hingga tingkat kelurahan.
"Kami telah membentuk tim satu orang per kelurahan yang bertugas melakukan deteksi dini kasus kekerasan seksual dan jika ada temuan segera menindaklanjuti," ujarnya.
Ia menyampaikan akan terus meningkatkan upaya untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Dia mengingatkan, masalah semacam itu bukan hanya tugas pemerintah kota dan kepolisian tapi juga butuh dukungan pemangku adat, alim ulama, bundo kandung, tokoh masyarakat, dan masyarakat secara umum.
Tujuh pelaku
Polresta Padang terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap adik kakak perempuan yang masih di bawah umur di kota itu dan telah menangkap lima orang dari tujuh orang pelaku. Lima orang di antara mereka terdiri dari kakek, paman, kakak kandung, serta dua orang kakak sepupu.
Dua orang di antaranya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, yakni sang kakek Dj alias Udin (70 tahun), dan paman korban RO alias Rian (23 tahun). Sedangkan kakak sepupu korban, ADA, berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih 16 tahun. Dua orang lainnya dijadikan sebagai anak saksi karena usianya masih 11 dan 10 tahun, dan dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernando mengatakan, kasus itu masih terus didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Penyidik juga telah melakukan visum terhadap adik-kakak yang menjadi korban pemerkosaan itu, keduanya diketahui mengalami trauma dan ditemukan kekerasan pada alat vital.
Awal mula kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka juga mengaku takut berada di dalam rumah. Tetangga korban lantas menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga membuat laporan ke Polresta Padang.
Belakangan diketahui bahwa perbuatan bejat itu terjadi beberapa kali dalam waktu yang berbeda-beda, di dalam rumah yang ditempati oleh korban bersama pelaku. (ant)