Panggil Arteria Tanpa Izin Presiden, Kapolres Bandara Dipersoalkan

Ketua DPP Gerindra dan Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Habiburokhman menyoroti pemanggilan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang dinilainya tidak sesuai aturan Undang-undang yang berlaku. Semestinya apabila memanggil atau memeriksa Anggota DPR, polisi terlebih dahulu meminta persetujuan presiden.

Evaluasi Kapolres

Karena Polres Kota Bandara Soekarno Hatta tidak meminta persetujuan kepala negara dalam memanggil anggota DPR, Habiburokhman, meminta Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Polisi Edwin Hatorangan Hariandja. Evaluasi itu diperlukan jika Edwin bersikeras tetap memanggil Arteria ke Polres Bandara untuk pemeriksaan.

"Iya kita sesalkan ini kalau memang beliau nggak mematuhi undang-undang ya, kapolres Bandara kami minta dievaluasi oleh Polda Metro orang ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 24 November 2021.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Arteria Dahlan pada 3 Desember

Berpotensi UU

Habiburokhman yang juga anggota Komisi III DPR mengatakan Edwin berpotensi melanggar undang-undang apabila melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR tanpa seizin presiden sebagaimana diatur UU MD3. Diapun mengingatkan Edwin bahwa untuk memanggil dan memeriksa seorang anggota DPR harus sesuai aturan yang ada.

"Jadi pemahaman teman-teman kepolisian nggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja harus izin ke presiden. Kalau Pak Arteria mau datang, misalnya dalam konteks mau mendampingi ibunya ya silakan saja," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman juga meminta agar Arteria tidak datang ke Polresta Bandara Soekarno Hatta apabila kepolisian tidak mengikuti aturan yang ada. Sebab, ini dilakukan demi tegaknya sistem yang telah dibuat.

"Kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang. Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," ujar Habiburokhman.