Tuntut Keadilan, Korban Pencabulan Minta Bripka RHL Dihukum Berat

Korban MU hadiri sidang kode etik Bripka RHL
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – MU (19), korban dugaan pencabulan Bripka RHL meminta keadilan kepada institusi polri atas yang dialaminya. Istri tahanan kasus narkoba Polsek Kutalimbaru itu meminta RHL dihukum seberat-beratnya.

Demikian disampaikan MU di Mako Polda Sumut, Selasa 23 November 2021. Korban didampingi kuasa hukumnya, Riadi SH datang sebagai saksi di Sidang Komisi Kode Etik digelar Bidang Propam Polda Sumut sebagai saksi untuk Bripka RHL.

Ironisnya dari pengakuan MU diketahui Bripka RHL tidak menunjukkan niat baik kepada korban untuk meminta maaf atas perbuatannya kepada ibu muda tersebut.

"Di hukum seberat-beratnya sesuai dengan perundang-undangan. Sama sekali belum (minta maaf dari Bripka RHL). Sidang kode etik, saya ingin keadilan ditegakkan sebenar-benarnya," kata MU.

Sidang kode etik personel Polsek Kutalimbaru

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

MU mengungkapkan suaminya berinsial SM tidak bersalah dalam kasus narkoba tersebut. Kasus itu ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru. Sebab, barang bukti berupa sabu milik rekan suaminya, berinisial AS.

"Barang bukti bukan di dalam bawah tempat tidur, tapi di dalam jok kereta (sepeda motor). Itu (barang bukti) bukan (milik) suami saya, tapi temannya," sebut MU.

MU yang baru melahirkan anak pertama beberapa pekan lalu meminta keadilan baik atas kasus menimpanya dan kasus menjerat suaminya. Sebab, ia menilai SM tidak bersalah. Namun, tetap diadili dan sudah menjalani sidang dengan agenda tuntutan.

"Suami saya dituntut 9 tahun dan 6 bulan penjara," kata MU dengan nada sedih.

Dalam kasus dugaan pencabulan ini, mantan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Henry Surbakti juga menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Rabu 17 November 2021. Ia mendapatkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan dan penundaan gaji.

Selain itu, Propam Polrestabes Medan menggelar sidang kode etik terhadap 8 personel Polsek Kutalimbaru terkait dugaan kasus pemerasan dan pencabulan istri tahanan kasus narkoba, berinsial MU.

Kedelapan personil Polsek Kutalimbaru, 6 personil Opnal Unit Reskrim Polres Polsek Kutalimbaru, salah satunya Bripka RHL. Selanjutnya, satu personel dari penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.

Eks Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal juga ikut menjalani sidang kode etik. Adapun sidang kode etik dipimpin langsung Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasi Propam Kompol Zonni Aroma di Mako Polrestabes Medan, Kamis 11 November 2021.

"Mantan Kanit dan penyidik kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji. Kepada 6 orang personel opnal kita beri hukuman yang sama," jelas Irsan.

Kasus ini berawal dari istri tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru, berinsial MU (19). Dia diduga dicabuli Bripka RHL di salah satu hotel di Kota Medan. Padahal, saat itu korban sedang hamil.

Korban MU merupakan istri tahanan narkoba berinisial SM yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru. Penangkapan terhadap SM di lakukan di rumah kos mereka di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan, pada 4 September 2021. 

Selain diduga dicabuli, korban juga diminta uang sebesar Rp30 juta. Dengan tujuan, agar suaminya bisa bebas atau dikurangi hukumannya.