Inmendagri PPKM Level 3 Terbit, Nataru Dilarang Mudik hingga Cuti
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Aturan ini sebagai pedoman untuk mencegah penularan COVID-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Selama periode yang ditetapkan pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, Tito meminta gubernur, bupati atau wali kota untuk mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 hingga tingkat RT.
Selain itu, poin penting lainnya, Inmendagri Tito ini juga meminta para pemimpin daerah untuk mulai sosialisasikan peniadaan mudik Nataru kepada seluruh masyarakat. Ancaman sanksi pun akan diterapkan bila masih nekat mudik.
"Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian dikutip dari Inmendagri tersebut, Selasa, 23 November 2021.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak berpergian. Pun, masyarakat diminta tidak pulang kampung atau mudik dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting atau tidak mendesak. Arus masuk Pekerja Migran Indonesia pun juga akan dilakukan pengetatan.
"Dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3," tambah keterangan dalam Inmendagri yang dikeluarkan pada 22 November 2021 tersebut.
Selain adanya larangan mudik, Inmendagri ini juga melarang cuti Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selain itu, larangan cuti berlaku untuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta selama periode Nataru.
Di luar ketentuan itu, Inmendargi ini juga mengimbau kepada sekolah untuk membagikan rapor semester I pada Januari 2022, Kemudian, tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru. Lalu, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga.
Khusus untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, diimbau agar dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Diharapkan dilakukan dengan menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Selain itu diselenggarakan secara hybrid.
"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja," tulisnya.
Adapun khusus perayaan tahun Baru 2022, dilarang adanya pawai dan arak-arakan serta acara old and new year baik terbuka maupun tertutup karena dianggap menimbulkan kerumunan. Selain itu dilarang mengadakan event di Pusat Perbelanjaan dan Mall kecuali pameran UMKM.
Untuk di tempat wisata, diberlakukan pengaturan PPKM level 3 khusus Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya hingga Medan. Serta akan diterapkan ganjil genap di tempat-tempat wisata prioritas.