KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Azis Syamsuddin
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Politikus Partai Golkar itu segera diadili dalam kasus dugaan suap penyidik KPK.
"Hari ini, 22 November 2021 dilaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 22 November 2021.
Penahanan Azis kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Dia akan ditahan lagi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1.
"Terhitung sejak 22 November 2021 sampai dengan 11 Desember 2021," kata Ali.
Jaksa akan menyusun dakwaan dalam waktu 14 hari kerja. Setelah dakwaan rampung, jaksa akan menyerahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjeratnya dan politikus Golkar Aliza Gunado di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Dalam aksinya, Robin bekerjasama dengan pengacara Maskur Husain.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang suap. Sedikitnya tiga kali, yakni senilai 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Robin dan Maskur diduga menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus di KPK yang sedang ditangani Robin.