INFOGRAFIK: 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021

Pesta kembang api di malam tahun baru. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M N Kanwa

VIVA – Pemerintah akan menerapkan aturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Hal ini merupakan langkah antisipasi menekan potensi lonjakan kasus COVID-19 akibat meningkatnya mobilitas masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, aturan PPKM level 3 diberlakukan bukan karena situasi pandemi COVID-19 yang mewajibkannya. Melainkan untuk mengatur mobilitas masyarakat agar gelombang ketiga COVID-19 tidak terjadi.

Tim VIVA telah merangkum setidaknya 10 poin aturan yang akan diterapkan saat periode natal dan tahun baru itu. Simak selengkapnya dalam infografik berikut: