Marak Kejahatan Seksual, PKS Tingkatkan Layanan Perlindungan Korban
- Dok. PKS
VIVA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar pelatihan peningkatan kapasitas konsultan Rumah Keluarga Indonesia (RKI). Pelatihan ini digelar sebagai kepedulian lantaran masih marak tindak kasus kejahatan seksual di masyarakat.
Ketua DPP PKS bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga, Kurniasih Mufidayati menyampaikan dalam pelatihan RKI, PKS aktif melakukan edukasi. Menurut dia, pihaknya sudah menerima laporan kemudian menangani sejumlah kasus kejahatan seksual hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia bilang RKI PKS sudah berjalan sejak 2016. Kata dia, saat ini sudah memiliki perwakilan di 34 provinsi. Pun, konsultan yang dimiliki sudah mencapai 2 ribu.
"Memiliki 2 ribu konsultan yang bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat dan menerima layanan konsultasi termasuk pendampingan dan fasilitasi kepada korban kejahatan seksual," kata Mufida saat pelatihan konsultan Keluarga RKI tingkat lanjut dengan tema perlindungan korban kejahatan seksual di kantor DPP PKS, Jakarta, Minggu, 21 November 2021.
Mufida mengatakan beberapa kasus yang pernah ditangani konsultan RKI antara lain kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan anak, hingga KDRT. Ia menekankan pelatihan penting bagi konsultan lantaran rata-rata korban punya persoalan terkait trauma penyembuhan.
"Dan, juga mengancam kesehatan mental jangka panjang. Maka jadi amanah bagi konsultan RKI untuk jadi fasilitator dan pendamping korban kejahatan seksual dengan merujuk kepada lembaga yang berwenang," jelas Anggota DPR tersebut.
Pun, ia menyebut salah satu kegiatan edukasi RKI dengan Sekolah Pra Nikah (SPN). Materi dalam kegiatan edukasi ini dengan pendidikan pencegahan kebebasan dan penyimpangan seksual. Ia menjelaskan dalam pelatihan ini dibahas juga tentang tata cara pendampingan korban kejahatan seksual.
"PKS terbuka mengajak masyarakat yang memiliki perhatian dan kompetensi terhadap kasus kejahatan seksual, untuk bergabung bersama RKI dalam memberikan perlindungan kepada korban kejahatan seksual," tutur Mufida.
Dia menambahkan bila ada masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi RKI, PKS juga menyediakan hotline. Lebih lanjut, ia berharap ada UU yang mengatur hukum atas kasus kejahatan seksual. Bagi dia hal ini krusial karena sebagai bentuk keprihatinan terhadap korban kejahatan seksual.
Namun, ia bilang UU tersebut mesti mencakup semua perilaku kejahatan seksual. Maka itu, terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini tengah digodok di DPR, PKS mengusulkan agar disesuaikan judul dan kontennya menjadi RUU Tindak Pidana Kesusilaan.
“RUU TPKS jika berdiri sendiri tanpa pengesahan RKUHP, akan menimbulkan masalah besar yaitu akan terjadi kekosongan hukum bagi semua tindak pidana kesusilaan, yang mencakup semua kejahatan seksual," jelas Mufida.