Selebgram Ambon Live Mesum 'Es Batu' Ternyata Anak TNI, Ini Faktanya

Ilustrasi game/video porno.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Terungkap fakta terbaru dalam kasus video syur selebgram di Kota Ambon, Maluku yang viral di media sosial. Konten tak senonoh itu diperankan oleh selebgram Ambon yakni JP (25) bersama kekasihnya VWS (20). Diketahui jika pemeran perempuan dalam video tersebut merupakan anak anggota TNI.

Pemeran Video Asusila Selebgram di Ambon Anak TNI

Ilustrasi Kecanduan.

Photo :
  • Pixabay

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo Choirul Fajar mengatakan jika benar pelaku VWS yang melakukan adegan mesumes batu” dan disiarkan secara langsung bersama kekasihnya adalah anak dari anggota TNI. Namun dirinya tidak lagi menjadi keluarga TNI. Adi memastikan Kodam XVI Pattimura tidak mencampuri proses hukum kasus ini. TNI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, VWS bukan lagi keluarga besar TNI karena orang tuanya sudah berpisah sejak dirinya masih duduk di kelas 3 SD. Saat orangtuanya bercerai, perempuan VWS ini ikut dengan sang ibu. Artinya, hubungan keterkaitan Keluarga Besar TNI sudah tidak ada lagi lantaran berpisah dengan ayahnya yang merupakan anggota TNI. 

Kedua Pelaku Pemeran Adegan Mesum “es batu” Dimintai Keterangan

Ilustrasi tahanan pelaku kasus kejahatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Lantaran sudah berpisah dengan ayahnya (anggota TNI) maka status perempuan tersebut adalah warga sipil. Dimana proses hukumnya diserahkan semua kepada pihak kepolisian. Kedua pelaku sempat diamankan oleh anggota TNI pada Selasa(16/11/2021) dan pada hari itu juga sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dimintai keterangan awal. Diberitakan, video syur JP dan VWS beredar luas di media sosial sejak Senin (15/11/2021). Video tersebut diduga sengaja disiarkan secara langsung melalui aplikasi live streaming.

Penyebar Video Diburu Polisi dan Terancam Pidana

Ilustrasi video porno.

Photo :
  • Pixabay.com/Geralt

Aparat kepolisian tengah memburu penyebar video pornografi selebgram Ambon yakni JP (25) bersama kekasihnya VWS (20). Pelaku penyebar video mesum itu juga terancam pidana karena dengan sengaja merekam adegan tak senonoh yang kemudian di sebarluaskan. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1M.

Pertimbangan Restorative Justice

Sementara itu, kedua pelaku dalam video mesum tersebut telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Penyidik masih mempertimbangkan penerapan restorative justice dalam menangani kasus video porno JP (25) dan kekasihnya VWS (20) yang beredar luas di media sosial sejak Senin (15/11/2021).

Pertimbangan itu kemudian menjadi dasar, kedua terduga pelaku pornografi dipulangkan. Hasil pemeriksaan selama 5 jam, Selasa (16/11/2021), terdapat unsur pidana dalam aksi yang menghebohkan warga Kota Ambon itu. Namun, penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice.

Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Meski tengah dipulangkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, baru akan diputuskan kemudian penggunaan restorative justice ataukah akan diproses hukum.

Diketahui jika selebgram VWS merupakan karyawan di sebuah perusahaan swasta. Sedangkan sang kekasih, JP seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon.