Anak Buah Cabuli Istri Napi, Sederet Sanksi Eks Kapolsek Kutalimbaru

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Mantan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Henry Surbakti menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Rabu 17 November 2021. Sidang kode etik ini, dijalani Henry imbas dari perbuatan anggotanya, Bripka RHL diduga melakukan pencabulan terhadap istri tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru, berinsial SM (19).

"Kapolsek Kutalimbaru sudah kita sidangkan, untuk tadi pagi Kapolsek disidang di satker yang ada di Polda," sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu 17 November 2021.

Hadi menjelaskan sanksi diterima Henry berupa mutasi, demosi dan penundaan pendidikan atau sekolah selama 1 tahun. Kini, jabatan Kapolsek Kutalimbaru, dijabat oleh AKP. Kasir Nasution.

"Setelah ini nanti akan disampaikan kepada pimpinan terkait yang bersangkutan dimutasi ke mana itu nanti pimpinan yang menyampaikan," kata Hadi.

Sebelumnya, Propam Polrestabes Medan menggelar sidang kode etik terhadap 8 personil Polsek Kutalimbaru terkait dugaan kasus pemerasan dan pencabulan istri tahanan kasus narkoba, berinsial MU.

Kedelapan personil Polsek Kutalimbaru, 6 personil Opnal Unit Reskrim Polres Polsek Kutalimbaru, dua personil dari Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.

Kemudian, mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal. Sebidang kode etik dipimpin langsung oleh Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasi Propam Kompol Zonni Aroma di Mako Polrestabes Medan, Kamis 11 November 2021.

"Mantan Kanit dan penyidik kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji. Kepada 6 orang personel opnal kita beri hukuman yang sama," jelas Irsan.

Diberitakan sebelumnya, seorang istri tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru, berinsial MU (19) diduga dicabuli oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinsial Bripka RHL disebuah hotel di Kota Medan. Saat itu, korban sedang hamil.

Korban MU merupakan istri tahanan narkoba berinsial SM yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru di kos mereka di Gang Buntu, Jalan Kapten Muslim, Kota Medan, pada 4 September 2021. 

Selain diduga dicabuli, korban juga diminta uang sebesar Rp 30 juta. Dengan tujuan, agar suaminya dapat dilepaskan. Namun, kasus berkas SM tetap lanjut dikirim ke jaksa dan status tahap II.