Kakanwil Kumham: Tahanan Kabur di LPKA Jambi Karena Tak Dijaga Polisi

Puluhan tahanan Polres Batanghari kabur Lapas Klas II A Sungai Buluh Batanghari
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Puluhan tahanan Polres Kabupaten Batanghari, Jambi yang kabur dari blok tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II A Jambi ternyata tidak ada penjagaan dari aparat Kepolisian yang sehingga para tahanan dengan mudah lari dengan cara meloncat dari tembok LPKA. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, Muhammad Jahari Sitepu mengatakan  kaburnya tahanan Polres karena ternyata tidak ada sama sekali penjagaan di blok yang sudah dipinjamkan LPKA beberapa waktu lalu ke Polres Batanghari. 

"Ya benar tidak ada sama sekali penjagaan polisi saat kaburnya puluhan tahanan Polres Batanghari," kata Jahari, Rabu, 17 November 2021.

Menurut Jahari, informasi tidak adanya penjagaan polisi diterima dari tahanan yang sempat menyerahkan diri di P2U atau tepatnya depan pintu masuk LPKA kelas II B. Pihak anggota LPKA mengetahui adanya tahanan kabur langsung mengkonfirmasi ke pihak Kalapas dan saat Kalapas datang sambil memeriksa blok tahanan ternyata tidak tahanan serta penjagaan di blok tahanan. 

"Karena tidak ada penjagaan makanya para tahanan kabur," tegasnya.

Jahari menceritakan, menurut dari keterangan tahanan, saat belum kabur tahanan di dalam blok membuka jendela dan setelah terbuka, satu orang keluar sambil mengecek suasana dan saat menemukan kunci gembok langsung membuka pintu besi berlapis. 

"Jadi saat terbuka pintu tahanan dan pintu besi yang berlapis-lapis, para tahanan berjumlah 24 orang langsung kabur," jelasnya

Sementara itu, pengakuan tahanan yang diketahui bernama Harahap sempat ada ancaman dari tahanan dalam blok tahanan, jika tidak kabur akan berakibat fatal, namun Ia nekat langsung menyerahkan diri setelah melompat. 

"Jadi para tahanan bukan titipan melainkan tanggungjawab pihak Polres yang sebelumnya 16 Maret 2021, Kapolres meminjam 1 blok karena Polres Batanghari lagi direhab, jadi kewenangan penjagaan maupun lain sebagainya bukan tanggungjawab pihak LPKA melainkan pihak Kepolisian," katanya.