Ketum MUI: Ahmad Zain Ditangkap Densus 88 Itu Urusan Pribadi
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri merupakan Anggota Komisi Fatwa MUI. Komisi itu merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.
"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," kata Ketua Umum MUI, Miftachul Akhyar, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 17 November 2021.
Dengan kejadian itu, Miftachul menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil bisa dipenuhi.
MUI berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme. Hal ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme.
Menurutnya, MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
Pun, ia mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.
Dia mengatakan, MUI juga sudah menonaktifkan Zain An-Najah dari pengurus.
"Menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Miftachul.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap Ahmad Zain An-Najah di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa,16 November 2021. Penangkapan Ahmad Zain ini jadi sorotan publik.