Anggota Fatwa MUI yang Ditangkap Densus 88 Dinonaktifkan

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Selasa kemarin di Bekasi, Jawa Barat, kini dinonaktifkan. Penonaktifan dilakukan agar proses hukum yang dilakukan Densus 88 berjalan lancar.

"Benar tidaknya dipengadilan nanti, tapi karena sudah ditangkap maka dinonaktifkan demi lancarnya proses hukum, dan MUI satu kata memberantas terorisme," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis melalui akun Twitter-nya @cholilnafis di Jakarta, Rabu, 17 November 2021. 

MUI Pusat, kata dia, menghormati semua proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mengusut perkara kasus tersebut.

"Kita serahkan pada proses hukum termasuk pengadilan. Jadi kami menghormati hukum yg berlaku," katanya.

Cholil Nafis.

Photo :
  • Twitter: Cholil Nafis

Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap tiga orang tersangka teroris di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021. Ternyata, salah satu pelaku diduga sebagai Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AO dan FAO,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 17 November 2021. 

Diketahui, tiga orang tersangka itu adalah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustaz Farid Okbah (FAO), Ahmad Zain An-Najah (AZ) dan Anung Al-Hamat (AA).

Berdasarkan situs mui.or.id, ada nama Ahmad Zain An-Najah yang merupakan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. Kemudian, Zain juga memiliki situs bernama Ahmadzain.com. Dalam situs tersebut, Zain membuat kajian yakni Puskafi atau Pusat Kajian Fikih dan Ilmu-ilmu Keislaman.

Baca juga: Terduga Teroris yang Ditangkap di Bekasi Ternyata Anggota Fatwa MUI