Polisi Kirim Black Box Pajero Milik Vanessa Angel ke Jepang

Mobil Mistubishi Pajero Sport milik Vanessa Angel yang alami kecelakaan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Penyidik Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur mengirim black box atau kotak hitam mobil Mitsubishi Pajero Sport milik artis almarhumah Vanessa Angel dan Febry Andriansyah ke Jepang. Pasangan itu mengalami kecelakaan di Tol Jombang dan tewas. Kotak hitam dikirim untuk dianalisis agar lebih diketahui penyebab kecelakaan maut itu.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi Rudi Purwanto menjelaskan, dari hasil analisis kotak hitam itu nantinya akan didapatkan kejelasan mengenai fungsi-fungsi fitur mobil itu saat digunakan oleh Vanessa Angel dan keluarga. Ia menyebut, mobil yang dipakai oleh Vanessa adalah mobil bekas.

 “Dari kotak hitam itu nanti akan diterangkan mengenai kecepatan, fungsi dalam mobil, air bag, bannya gimana, titik remnya gimana, fitur-fitur itu bisa dipakai atau tidak. Karena itu kan mobil second (mobil bekas) yang dipakai oleh almarhum,” kata Rudi kepada wartawan pada Selasa, 16 November 2021.

 
Dia menambahkan, dari keterangan yang didapatkan dari black box mobil Pajero nantinya akan dijelaskan oleh ahli untuk melengkapi berkas perkara kecelakaan maut dengan tersangka sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy tersebut. 

“Hasilnya itu lah yang nantinya akan dijelaskan oleh ahli dalam berkas,” kata dia.

 
Diberitakan sebelumnya, mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Bibi serta anaknya Gala Sk, dan asisten rumah tangga Vanessa, Siska Lorensa mengalami kecalakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis, 4 November 2021. Gara-gara kecelakaan itu, Vanessa dan Bibi meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara anak, asisten rumah tangga, dan sang sopir mengalami luka-luka.

 
Polisi sudah menetapkan sopir Vanessa, Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.