Terpidana Pemerkosa Anak di Aceh Kabur
- pixabay
VIVA - Terpidana pemerkosa anak di bawah umur yang sempat divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh bernama Diki Pratama, kabur setelah vonis bebas dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Jadi Buronan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahmi, mengatakan Diki dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap Diki.
“Ya benar (DPO). Setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa, 16 November 2021.
Biodata Sudah Disebar
Biodata terpidana saat ini juga sudah disebar di seluruh kejaksaan di Aceh. Dalam pencarian Diki, pihaknya menggandeng kepolisian dan intelijen untuk melacak keberadaan terpidana.
“Kita akan cari terus. Pencarian ini dibantu oleh pihak kepolisian. Semoga dalam waktu dekat bisa ditangkap,” katanya.
Baca juga: Mahkamah Syar'iyah Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak, JPU Kasasi
Sempat Dibebaskan
Sebelumnya, Diki dibebaskan oleh Mahkamah Sayriah Aceh setelah mengajukan banding atas vonis 200 bulan penjara yang diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar.
Namun, saat itu Kejaksaan Negeri Aceh Besar tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian Mahkamah Agung lewat putusan kasasi Nomor 8 K/Ag/JN/2021 membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap Diki.
Diki merupakan pelaku pemerkosa yang tak lain paman dari korban itu sendiri. Kejadian tindakan asusila itu terjadi pada Agustus 2020 lalu.