KPK Hadirkan Dirut Bank Panin di Sidang Skandal Suap Pajak
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar, hari ini.
Agenda sidang kali ini masih pemeriksaan saksi-saksi untuk dua terdakwa pejabat pajak penerima suap.
Jaksa berencana menghadirkan empat saksi dari PT Bank Panin hari ini. Keempat saksi tersebut yakni Direktur Utama PT Bank Panin, Herwidayatmo; mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin, Ahmad Hidayat; Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan; serta Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati.
"Saksi sidang hari ini, Ahmad Hidayat, Herwidayatmo, Marlina Gunawan, dan Veronika," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan kepada awak media, Selasa, 16 November 2021.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, serta mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani, telah menerima uang Rp5 miliar dari petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati.
Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin. Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp926.263.445.392 (Rp962 miliar), menjadi Rp303.615.632.843 (Rp303 miliar).
Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong oleh Angin dan Dadan sejumlah Rp622 miliar.
Dalam surat dakwaan Angin dan Dadan, terungkap juga bahwa Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan. Veronika diduga ditugaskan untuk mengurus dugaan pengemplangan pajak tersebut.
"Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," kata Jaksa KPK melalui surat dakwaannya, Rabu, 22 September 2021.
Nama Mu'min Ali Gunawan kembali disebut dalam persidangan selanjutnya. Mu'min Ali Gunawan diungkapkan sebagai orang mengutus Veronika Lindawati untuk bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin. Hal itu disampaikan ketika anggota pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Febrian menjadi saksi.
Sementara Penasihat Hukum Veronika Lindawati sekaligus Kuasa Hukum PT Bank Panin Tbk, Samsul Huda menepis kliennya pernah melobi pejabat pajak untuk menurunkan nilai wajib pajak Bank Panin. Samsul juga membantah adanya perintah dari Mu'min Ali Gunawan kepada Veronika Lindawati untuk mengkondisikan nilai pajak PT Bank Panin.
Selain dari Bank Panin, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan besar lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan pejabat pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Adapun, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.