Perkuat Kejaksaan, Pemerintah Dorong Keadilan Restoratif Masuk UU
- Youtube
VIVA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyambut baik revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menjadi usulan Komisi III DPR.
"Tadi dalam Rapat Kerja Komisi III DPR kami sampaikan bahwa pada dasarnya pemerintah menyambut baik inisiatif DPR untuk melakukan (revisi) lebih lanjut. Intinya memperkuat kejaksaan," kata Edward di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 15 November 2021.
Ia mengatakan hal itu usai menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPR yang membahas jadwal dan teknis pembahasan revisi UU Kejaksaan.
Peran Kejaksaan
Poin-poin yang akan diusulkan pemerintah, kata dia, akan merujuk pada pedoman tentang peran kejaksaan (guidelines on the role of prosecutors) termasuk perlindungan terhadap keluarga jaksa.
Baca juga: Kejaksaan Agung Selesaikan Ratusan Perkara Lewat Restorative Justice
Selain itu, terkait dengan fungsi intelijen bagi jaksa dan hal-hal yang berkaitan dengan jaksa sebagai pengacara negara.
"Ada hal-hal yang berkaitan dengan jaksa sebagai advocate general dan itu sudah ditampung dalam revisi UU Kejaksaan," ujarnya.
Edward enggan menanggapi terkait dengan kewenangan penyadapan yang diatur dalam revisi UU Kejaksaan karena pemerintah tidak masuk dalam hal teknis. Selain itu, aturan mengenai kewenangan penyadapan kejaksaan ada dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Kami lebih pada memperkuat institusi kejaksaan," katanya.
Keadilan Restoratif
Dia melanjutkan salah satu aspek penguatan yang diperlukan oleh kejaksaan adalah berkaitan dengan keadilan restoratif. Alasannya karena adanya pergeseran atau perubahan paradigma hukum pidana mulai dari keadilan retributif menjadi keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
"Yang menekankan kepada pemulihan kembali kepada keadaan semula," kata dia.
Edward menuturkan perubahan paradigma itu sudah muncul dalam beberapa ketentuan aturan perundang-undangan. Salah satunya, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam UU tersebut, menurutnya, kejaksaan diberikan peran untuk mengedepankan dan berpedoman pada keadilan restoratif dalam penegakan hukum.
Ia mengatakan metode keadilan restoratif merupakan wujud dari diskresi penuntutan. Ada berbagai pertimbangan yang bisa dilakukan dalam menerapkan keadilan restoratif tersebut.
"Dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat," tutur Edward.
14 Poin
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyebutkan ada 14 poin yang ada dalam revisi UU Kejaksaan.
Salah satu poinnya adalah pengaturan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan dalam rangka penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksasi Elektronik dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana. (Ant)