INFOGRAFIK: Aturan Baru Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

Sejumlah turis di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Ilustrasi/foto 2020).
Sumber :
  • VIVAnews/Bobby Andalan

VIVA – Pemerintah lewat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengatur protokol kesehatan pelaku perjalanan internasional pada masa Pandemi COVID-19. Ketentuan terbaru itu diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 20 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. 

Maksud Addendum SE ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional. Tujuan Addendum ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan COVID-19.

WNI maupun WNA yang tiba di Indonesia wajib menjalani karantina. Bagi yang sudah vaksin dosis kedua diwajibkan karantina 3 hari. Sedangkan yang baru vaksin dosis pertama wajib karantina 5 hari. Berikut selengkapnya poin-poin aturan tersebut yang dirangkum VIVA dalam infografik