KPK Senang Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Edhy Prabowo
- Edwin Firdaus/VIVA.
VIVA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, diperberat hukumannya oleh majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dimana semula dari 5 tahun menjadi 9 tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa senang, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa sepemikiran dalam menghukum politikus Partai Gerindra tersebut.
"Jika kami melihat putusan banding yang memperberat hukuman terdakwa, artinya majelis hakim punya keyakinan dan pandangan yang sama dengan tim jaksa KPK bahwa terdakwa secara meyakinkan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 12 November 2021.
Ali menyebut majelis banding sudah tepat memperberat hukuman penjara Edhy. Lembaga antikorupsi juga mengapresiasi, pidana pengganti yang diberikan kepada Edhy. Hukuman di tahap banding itu diyakini sudah setimpal dengan sakit hati masyarakat.
"Kami juga mengapresiasi putusan pidana uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan USD 77 ribu. Hal itu penting sebagai bagian dari asset recovery yang menyokong penerimaan negara melalui upaya pemberantasan korupsi," jelas Ali.
Kendati begitu, sampai kini KPK belum tentukan sikap menerima atau tidak atas banding tersebut. Pasalnya, KPK belum menerima salinan resminya. KPK juga bakal menunggu sikap Edhy setelah salinan diterima. Lembaga antirasuah tersebut tidak mau terburu-buru.