Brigjen Rusdi Beri Kabar Terbaru soal Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan segera menyelesaikan proses perekrutan 57 orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Saat ini, proses perekrutan masih dibahas apakah hal tersebut langkah yang bagus atau Polri.

“Itu masih proses, bagaimana merekrutnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Rabu, 10 November 2021.

Terpenting, kata, bahwa proses perekrutan terhadap 57 orang mantan KPK untuk menjadi ASN Polri sedang diurus supaya legal. Artinya, harus dijaga legalitas atau dasar hukumnya.

“Itu semua sedang dilakukan pelengkapan, sedang berjalan. Mudah-mudahan tidak lama lagi bisa diselesaikan,” ujarnya.

Pegawai KPK tolak revisi UU KPK (Foto llustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Maka dari itu, Rusdi mengatakan Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) masih terus koordinasi sampai final.

“Jadi sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen. Nanti dilihat, di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya. Ketika proses berjalan di internal, Polri memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya,” jelas dia.

Menurut Rusdi, semua pembahasan masih terus dilakukan. Pasalnya, perekrutan harus dilakukan sebagaimana dengan aturan yang berlaku.

"Kemudian yang paling penting adalah bahwa proses itu legal. Artinya harus dijaga legalitasnya ada dasar hukumnya," ujar Rusdi.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan rekrutmen 57 orang di antaranya sebagai ASN Polri. Pasalnya, Polri membutuhkan kemampuan dan pengalaman mereka dalam pemberantasan korupsi. Terkait hal itu, Sigit telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan hal tersebut.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Tunggu Skema Jabatan yang Diberikan Polri