KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bintan
- ANTARA
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi. Perpanjangan penahanan ini dilakukan, untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan tahun 2016-2018.
"Ditahan selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang terhitung mulai 10 November 2021 sampai dengan 9 Desember 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 10 November 2021.
KPK juga memperpanjang penahanan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd. Saleh H. Umar. Dia juga bakal ditahan lagi selama sebulan ke depan.
Apri ditahan di Rumah Tahanan KPK. Sementara itu, Umar ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
"Pemberkasan perkara para tersangka, hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Perkara Kasus
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus ini. Apri ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar.
Dalam perkaranya, Apri diduga mendapat sejumlah Rp6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak tahun 2017 hingga 2018. Sedangkan Mohd Saleh, diduga menerima uang sejumlah Rp800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut. Perbuatan keduanya telah merugikan negara sekira Rp250 miliar.