Dinas Kesehatan Akui Vaksin Pfizer di Makassar Hampir Kedaluwarsa

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 untuk pelajar.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mempercepat vaksinasi COVID-19 menggunakan vaksin buatan Pfizer sebelum vaksin itu kedaluwarsa dan rusak yang berdampak tidak bisa digunakan lagi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Makassar dr Nursaidah Sirajuddin di Makassar, Senin, 8 November 2021, mengatakan bahwa stok vaksin Sinovac disimpan dulu guna memaksimalkan penggunaan vaksin jenis Pfizer hingga akhir November 2021.

"Untuk Pfizer, inilah sekarang yang kita gencarkan, makanya Sinovac kita simpan untuk dosis kedua, dan untuk Pfizer kita galakkan secepat mungkin karena tanggal kedaluwarsanya sudah mendekat--itu kita berupaya menghabiskan sampai akhir November ini," ujarnya.

Nursaidah Sirajuddin, yang kerap disapa Dokter Ida, menjelaskan bahwa istilah kedaluwarsa yang dimaksud tidak seperti yang dipahami pada umumnya. Kedaluwarsa vaksin Pfizer ditentukan oleh penyimpanannya yang harus berada dalam kondisi beku atau minus 17 derajat celcius.

Vaksin COVID-19 Pfizer.

Photo :
  • dw

Namun, pada kenyataannya, ia mengakui bahwa banyak dari vaksin yang mencair karena distribusi melalui berbagai proses dan tempat penyimpanan yang kurang memadai sehingga vaksin Pfizer di Kota Makassar mencair dan hanya bisa digunakan selama satu bulan ke depan.

"Pfizer itu pengelolaannya tersendiri, harus di suhu beku minus 17 derajat celcius. Ketika dia cair di suhu 28 derajat celcius, itu masa waktunya hanya sebulan dan harus segera kita distribusikan," urainya.

Kota Makassar memperoleh vaksin jenis Pfizer sejak satu bulan lalu sekitar 50 ribu dosis dan Dinkes Makassar mengklaim separuhnya telah diberikan ke masyarakat.

"Kalau kita bicara stok, itu sudah berjalan sejak kemarin. Soal sisanya kan harus dari data, sekarang saya belum pantau. Tapi sudah ada setengah lah kita pakai," kata dia.

Ida menjelaskan bahwa semua vaksin mulai dari Sinovac, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan AstraZeneca, tidak ada perbedaan; semua manfaatnya sama, yaitu mencegah kematian dan kesakitan. Vaksin apa pun yang dipasok oleh Kementerian Kesehatan itulah yang harus digunakan oleh pemerintah daerah.

Hingga 7 November, berdasarkan data Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), cakupan vaksinasi di Kota Makassar telah mencapai 75 persen untuk dosis kesatu, sedangkan pada dosis kedua mencapai 51 persen dari sasaran. (ant)