Jaksa Agung Tegak Lurus Berantas Korupsi, Walau Pribadinya Diserang

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat raker dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO//Puspa Perwitasari

VIVA – Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengabaikan isu yang menerpa dirinya maupun Korps Adhyaksa. Menurut dia, Jaksa Agung harus tetap fokus dalam melaksanakan tugasnya terutama pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saya minta Jaksa Agung tidak merasa terganggu dengan berbagai serangan yang bersifat personal terhadap dirinya akhir-akhir ini, dan tetap fokus menjadi institusi terdepan dalam melaksanakan penegakan hukum antikorupsi secara adil tanpa tebang pilih," kata Benny pada Selasa, 9 November 2021.

Ia menyebut pihak yang menyerang personal Jaksa Agung ini sepertinya mereka yang merasa terganggu dalam penegakan hukum. Terutama pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan. Untuk itu, Jaksa Agung harus tetap tegak lurus menegakkan hukum dengan menyeret para pelaku korupsi dalam segala bentuknya, baik yang ada di dalam tubuh lembaga-lembaga negara maupun sektor swasta.

"Aksi korupsi sekarang sudah semakin ganas dan lebih terbuka, bahkan para pelakunya sukses besar dalam membuat KPK menjadi institusi yang lemah dan menjadi subkoordinasi kekuasaan," ujarnya.

Jangan Jadi Alat Kekuatan Politik

Disamping itu, Benny mengingatkan Jaksa Agung supaya memerintahkan jajaran Kejaksaan sampai tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) agar selalu menjaga otonomi institusi dan tidak menjadi alat dari kekuatan politik tertentu. Sehingga, dengan cara ini Kejaksaan akan selalu ada dan tercatat dihati sanubari rakyat.

“Rakyat akan terus memonitor komitmen dan keberanian Jaksa Agung berantas korupsi tanpa pilih kasih. Semoga Jaksa Agung pada akhir tahun ini memberi hadiah tak terhingga nilainya untuk rakyat Indonesia yang rindu lama datangnya sang Dewi Keadilan," tandasnya.

Sempat beredar informasi bahwa Jaksa Agung, ST Burhanuddin diduga berpoligami. Hingga akhirnya, persoalan itu dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari Kejaksaan Agung mengenai perihal tersebut.