MAKI Minta Kejagung Terus Buru Aset Terdakwa Skandal Asabri

Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka korupsi Asabri
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta lebih maksimal dalam memburu aset terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana dan dana investasi di PT Asabri. Dengan itu, tim Kejagung diharapkan bisa optimalkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp22 triliun dalam skandal ini.

Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dia mengatakan sudah saatnya tim penyidik Kejagung menggenjot upaya pelacakan aset milik terdakwa dan tersangka

Menurutnya, perburuan itu juga mesti dilakukan termasuk aset yang diduga berada di luar negeri. Begitupun aset yang diduga terafiliasi dengan sejumlah mitranya. 

"Kemarin alasan COVID. Sekarang sudah mereda mestinya bisa dilacak termasuk ke luar negeri. Sudah bisa masuk Hongkong, Singapura termasuk Amerika. Sekarang dilacak lagi agar (pengembalian kerugian negara) mendapatkan hasil maksimal," kata Boyamin di Jakarta, Senin, 8 November 2021. 

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Menurut dia, tim penyidik mesti bekerja keras lagi dalam mengungkap kasus ini. Dia menekankan siapa pun yang diduga terlibat, baik yang ikut mengatur dan menikmati uang panas ini layak ditetapkan jadi tersangka. 

“Pokoknya siapapun diduga terlibat, ada dua alat bukti, ikut membantu  dan menikmati hasil, layak ditetapkan sebagai tersangka," kata Boyamin. 

Boyamin menyinggung dalam persidangan Asabri di Pengadilan Tipikor pekan lalu sudah mulai terkuak fakta-fakta tersebut. Salah satunya seperti terkuaknya peran terdakwa Heru Hidayat dan mitranya di sejumlah perusahaan. Diduga ada transaksi untuk kepentingan Heru dengan Asabri yang menggunakan nama mereka.

Pun, sejumlah mitra diduga seperti berusaha menghindar mengetahui transaksi menggunakan namanya dengan cara beri keterangan berubah-ubah dalam persidangan. Hal ini yang dinilai majelis hakim sebagai keterangan yang tak wajar.

Dorongan Boyamin ke Kejagung juga punya alasan. Dalam skandal ini, aset dan harta salah satu terdakwa Heru Hidayat yang disita masih jauh dari kerugian negara. Selain di Asabari, Heru juga terlibat dalam kasus Jiwasraya. 

Dia berharap agar penyidik juga berani tak pandang bulu dalam mengusut siapa yang terlibat. Ia mengibaratkan, penyidik saat ini seperti memamakai strategi ibarat makan bubur yaitu langsung memakan dari tengah. Sebab, dua orang yang diduga jadi otak kasus ini, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokro jadi terdakwa.

Menurutnya, bisa saja dan tak menutup kemungkinan penyidik juga menyeret para mitra dan pihak yang diduga terlibat dalam skandal ini.

"Ini menyangkut pengembalian negara supaya maksimal. Maka siapapun diduga terkait apalagi menikmati harus diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu," tutur Boyamin.