Serangan Pribadi ke Jaksa Agung Dinilai Bentuk Perlawanan Koruptor
- VIVA/Agus Rahmat
VIVA - Politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono, menilai orang-orang yang menyerang kepribadian dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dengan isu murahan dan tidak benar adalah kaki tangan para koruptor. Menurutnya, mereka mulai ketar-ketir dengan gebrakan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus kasus korupsi kelas kakap yang banyak melibatkan BUMN-BUMN.
"Kampungan banget ya yang mencoba menghancurkan pribadi Jaksa Agung yang sedang bekerja menjalankan perintah Kangmas Jokowi untuk melakukan pemberantasan dan mengungkap dan menangkap para pelaku korupsi kakap di Indonesia," kata Arief saat dihubungi wartawan, Sabtu, 6 November 2021.
Pelaku Korupsi Mulai Ketakutan
Arief mengatakan orang-orang yang saat ini menyerang pribadi Jaksa Agung dipastikan diongkosi oleh para pelaku-pelaku korupsi yang mulai ketakutan karena ketegasan dan keberanian Jaksa Agung dalam melakukan pemberantasan korupsi. Apalagi, saat Jaksa Agung akan menuntut para pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman mati.
"Makin menjadi-jadi para calon pesakitan koruptor untuk terus mencoba menyerang pribadi Jaksa Agung yang sebenarnya bukan sebagai dasar yang bisa melamahkan Jaksa Agung," ujarnya.
Baca juga: Larang Jajarannya Main TikTok, Jaksa Agung Dikritik
Ketum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) Bersatu itu menambahkan para penyuara-penyuara bayaran dari koruptor yang mendelegitimasi Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung pada akhir akan gigit jari. Sebab, para penyandang dana tidak berapa lama lagi dipastikan dikandangi sebagai pesakitan koruptor.
Perlawanan Para Koruptor
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman, Hibnu Nugroho, melihat adanya perlawanan para koruptor (corruptor fight back) kepada Kejaksaan Agung termasuk menggoyang posisi ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung. Menurutnya, itu adalah bagian dari paradigma.
“Paradigma untuk melawan,” kata Hibnu dikutip dalam Podcast resmi Kejaksaan Agung, Rabu, 13 Oktober 2022.
Untuk menghadapi perlawanan para koruptor, Hibnu menyarankan Kejagung untuk konsisten dalam penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi. Konsistensi yang dimaksud adalah tidak tebang pilih, objektif, dan berkelanjutan (sustainable).