Polisi Jemput Paksa Dua Mahasiswa UNS Solo Tersangka Diklatsar Maut
- VIVA/ Fajar Sodik.
VIVA – Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus petaka Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, dijemput paksa oleh petugas dari Polresta Solo.
Kedua mahasiswa yang menjadi panitia diklatsar itu diduga melakukan kekerasan yang menyebabkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia.
"Kedua tersangka telah dilakukan upaya paksa penangkapan oleh tim Satreskrim Polresta di Solo," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat, 5 November 2021.
Penangkapan itu, lanjut dia, dilakukan setelah tim penyidik Polresta Solo melakukan penetapan tersangka. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Jebres karena di wilayah tersebut terdapat bangunan asrama mahasiswa UNS.
Asrama tersebut menjadi tempat tinggal sementara untuk panitia dan peserta Diklatsar Menwa UNS pasca peristiwa itu.
"Penangkapan dilakukan pukul 14.10 WIB pasca penetapan tersangka dilakukan. Setelah itu tim Satreskrim Polrestra Solo langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang terjadi selama pelaksanakan diklatsar," ujar dia.
Kemudian, Ade pun mengungkapkan meskipun sudah menetapkan dua tersangka, namun penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut masih belum berhenti. Hal itu dilakukan untuk melakukan pengembangan penyidikan apakah dugaan kekerasan yang dilakukan kepada Gilang Endi Saputra melibatkan pihak lainnya.
"Pasca penetapan hasil tersangka bahwa proses penyelidikan dan penyidikan on progress. Kita akan terus kembangkan penyelidikan dan penyidikan dari kasus kekerasan yang terjadi, apakah melibatkan tersangka lainnya, nanti kita tunggu," kata dia.
"Kita tetap berpegang dalam prinsip presumption of innocence. Jadi minimal dua alat bukti diperoleh oleh penyidik baru nanti akan kita tetapkan tersangka berikutnya," sambungnya.
Hasil Autopsi
Sebelumnya, polisi mengungkap teka-teki penyebab kematian salah satu mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria Menwa UNS angkatan 36.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Biddokes Polda Jawa Tengah bahwa mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra (21) itu meninggal lantaran tindak kekerasan yang dilakukan saat mengikuti diklatsar.
"Hari ini Jumat, 29 Oktober 2021, sekira pukul 11.00, kami telah menerima hasil autopsi jenazah almarhum dari RS Bahyangkara Biddokes Polda Jawa Tengah. Yang mana dapat disimpulkan, kematian adalah karena luka kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 29 Oktober 2021.
Hasil autopsi ini akan digunakan untuk melakukan serangkaian kegiatan penyidikan mengungkap kasus kematian mahasiswa vokasi jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS. Polresta akan meminta keterangan ahli yang terlibat dalam kegiatan autopsi dari tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Semarang.
"Kita juga akan melakukan pemeriksaan dokter jaga yang saat itu menerima pertama kali korban ketika tiba di RS Moewardi pada Minggu, 24 Oktober," ujarnya.
Hingga sejauh ini Polresta Solo sudah melakukan pemeriksaan 23 saksi untuk dimintai keterangan. Saksi ini terdiri dari panitia, peserta diklatsar, pembina Menwa dan kedua orang tua korban. Selain itu juga melakukan penyitaan dokumen elektronik, pakaian korban, senjata replika dan helm yang digunakan korban.
"Hasil otopsi ini akan kita gunakan sebagai rujukan penyidikan mencari alat bukti mendukung pengungkapan kasus yang dimaksud. Bahwa benar telah terjadi adanya kekerasan yang menyebabkan luka lalu mati lemas pada korban," ungkapnya.