Redam Hoax, Pemda Diminta Proaktif Bangun Layanan Informasi Publik

Kampanye Gerakan Anti Hoax.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Pandemi COVID-19 jadi pembelajaran penting dalam membangun layanan informasi publik untuk meredam informasi bohong alias hoax. Pemerintah daerah diminta bersinergi dengan pemerintah pusat terkait persoalan ini.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menyampaikan pentingnya pengelolaan informasi publik sebagai dasar untuk mengambil kebijakan

"Contohnya kebijakan penanganan COVID. Kita mengatur website agar orang bisa membuka informasi, dengan mekanisme dan SOP," kata Usman dalam keterangannya, Jumat, 5 November 2021.

Dia menyampaikan setiap pemda terutama dinas komunikasi dan informatika harus bisa membangun sinergi dengan pemerintah pusat. Ia berharap juga nanti ada terobosan bekerjasama pemerintah pusat dalam membuat aplikasi umum sehingga bisa jadi rujukan masyarakat dalam pencarian informasi.

Usman mengingatkan, komunikasi publik saat ini tidak lagi terpusat di satu lembaga. Menurutnya, komunikasi publik bisa dilakukan di berbagai lembaga termasuk dinas kominfo di daerah.

Pun, ia menambahkan penting juga memastikan isi pesan komunikasi publik dari pemerintah dengan narasi yang tidak bertentangan. Maka itu, sinergi antara pusat dan daerah diperlukan.

Aksi Kampanye Anti Hoax di Jakarta beberapa waktu lalu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Kemudian, ia mencontohkan saat pandemi COVID-19, pemerintah sudah buat pola pengumuman status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh satu menteri. Kemudian, kebijakan selanjutnya diikuti instruksi atau surat edaran menteri. 

"Materi bukan berubah-ubah. Bukan tidak konsisten. Materinya disesuaikan dengan perkembangan situasi," jelas Usman.

Lebih lanjut, ia menyebut perlunya dinas kominfo di daerah mengoptimalkan media sosial. Apalagi saat pandemi seperti sekarang karena publik mengandalkan informasi dari media sosial.

Namun, ia mewanti-wanti juga karena masih banyaknya hoax yang beredar di masyarakat dari media sosial. Ia menyampaikan data pada awal November 2021 ada lebih dari 2.000 sebaran hoax terkait COVID-19 di media sosial.

Bagi dia, dinas kominfo di daerah bisa jadi pihak yang aktif dalam menangani hoax. Sebab, dinas kominfo di provinsi dan kabupaten/kota mengetahui karakteristik daerah dan mengenal masyarakat setempat. 

"Libatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak-pihak lain yang bisa membantu menyosialisasikan," kata dia.

Sementara, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo Bambang Dwi Anggono menambahkan, pemda tidak perlu membuat peladen (server) untuk berbagai aplikasi itu. 

"Peladen dibuat pemerintah pusat dan pemda bisa memanfaatkannya secara gratis. Anggaran daerah jangan dibelanjakan untuk itu," ujar Bambang.

Dia mengatakan demikian karena pemda yang memaksa membuat peladen dan pusat data nanti terkendala saat ada audit. Sebab, hasil audit nanti bisa berujung perintah penutupan pusat data bila tak sesuai spesifikasi yang ditetapkan. 

"Penutupan dilakukan oleh aparat penegak hukum, KPK, bukan oleh kami (Kominfo)," kata dia.