Kejagung Sita Tanah Tersangka Kasus Asabri di Ambon

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp22,78 triliun.

“Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka TT berupa tiga bidang tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 60.000 M2,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan persnya, Kamis, 4 November 2021.

Para tersangka dugaan korupsi PT Asabri di Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris

Telah Mendapat Penetapan Pengadilan

Leonard menuturkan penyitaan tiga bidang tanah dan/ atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/ atau bangunan di Kota Ambon.

Dia melanjutkan sesuai penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 3 November 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka TT yaitu satu bidang tanah dan/ atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0565, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 25.000 M2 atas nama PT Bliss Retailindo Utama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Kemudian, satu bidang tanah dan/ atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0566, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 20.000 M2 atas nama PT Bliss Retailindo Utama, dan satu bidang tanah dan/ atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0567, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 15.000 M2 atas nama PT Bliss Retailindo Utama.

“Di atas tiga bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Ambon City Centre,” ujar Leonard lagi.

Dilakukan Penaksiran

Leonard mengatakan terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Gedung ASABRI

Photo :
  • vivanews/Andry

Sebelumnya, Kejagung memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Beberapa terdakwa kasus PT Asabri dalam proses jalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tim penyidik Kejagung juga menyita sebagian aset terdakwa. Tapi, masih belum bisa menutup jumlah kerugian negara yang lebih dari Rp22 triliun tersebut.