Alasan Kwarnas Pramuka Buwas dan Adhyaksa Dault Damai
- VIVA.co.id/Hardani Triyoga
VIVA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terlapor mantan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Adhyaksa Dault dengan kepengurusan Budi Waseso (Buwas) akhirnya berakhir damai. Sehingga, Bareskrim Polri menghentikan kasus tersebut.
Pengacara Kwarnas Gerakan Pramuka, Lindung Sihombing menjelaskan alasan pihak Kwarnas Buwas dan Adhyaksa memilih berdamai di luar penyelidikan yang dilakukan Bareskrim. Menurut dia, Kwarnas dengan Adhyaksa berdamai secara kekeluargaan.
“Iya sudah (damai). Bukan cuma Adhyaksa Dault, tapi Adhyaksa dan kawan-kawan. Permasalahannya diselesaikan di luar dari penyelidikan,” kata Lindung di Gedung Bareskrim pada Rabu, 3 November 2021.
Artinya, kata dia, pihak pelapor dan terlapor menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Setelah itu, hasil perdamaian dibawa ke penyidik untuk disampaikan agar kasusnya dihentikan atau tidak dilanjutkan proses penyelidikannya.
“Di luar dari penyelidikan itu (damainya). Di luar dari situ, kami berdamai. Hasil dari perdamaian (ditunjukkan ke Bareskrim). Itu kami cabut laporan pada 19 Oktober 2021. Damainya kira-kira 2 minggu atau 3 minggu sebelumnya,” ujarnya.
Kemudian, kata Lindung, kesepakatan damai dilakukan di sebuah kantor Notaris kawasan Cibubur. Poinnya, lanjut dia, disepakati bahwa pengelolaan pom bensin Cibubur dikembalikan lagi kepada Kwarnas Pramuka. Namun, ia tidak mau membeberkan poin kesepakatan lainnya.
"Poin besarnya, inti permasalahannya, pengelolaan pom bensin secara terpadu yang di Cibubur itu diputus. Diakhiri secara bersama-sama, maka dikembalikan lagi kepada Kwarnas," jelas dia.
Jadi, Lindung mengatakan pengelolaan pom bensin yang berada di Cibubur itu sekarang sepenuhnya dikelola oleh Kwarnas Pramuka. “Tadinya itu dikelola PT TSS, jadi PT TSS melepaskannya kepada Kwarnas Pramuka sepenuhnya. Poin lainnya rahasia perusahaan,” ucapnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Adhyaksa Dault. Menurut dia, penyidik sepakat menghentikan proses kasus ini.
“Sudah selesai gelar perkara penghentian penyelidikannya,” kata Andi.
Sebelumnya diberitakan, Adhyaksa Dault yang merupakan Ketua Kwartir Nasional Pramuka periode 2013-2018 ini dilaporkan sebagaimana tercatat Nomor Laporan Polisi: LP/B/0169/III/2021/ Bareskrim, 16 Maret 2021.
Adhyaksa dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sepertinya para pihak berdamai," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 1 November 2021.
Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci bagaimana proses perdamaian antara Kwarnas Pramuka dibawah pimpinan Budi Waseso (Buwas) dengan Adhyaksa ini. Menurut dia, mereka sudah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. “Ada penyelesaian secara kekeluargaan," ujarnya.