Epidemiolog: Tes PCR Pelaku Perjalanan Tepat untuk Lintas Negara

Ilustrasi Swab Test COVID-19
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Sodiq

VIVA – Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdaline Pane menilai tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan domestik tidak terlalu efektif, dikarenakan penyebaran virus di Indonesia sudah terjadi pada skala komunitas atau di tingkat masyarakat.

Sebaliknya, kata dia, tes RT-PCR hanya tepat dilakukan untuk perjalanan lintas negara  

Sementara menurut Masdaline, tes pada pelaku perjalanan bukanlah tes yang tertarget (suspek), melainkan pengujian secara acak. 

"Maka testing yang targeted sangat penting untuk mengukur dengan tepat efektivitas pengendalian pandemi. Testing harus dilakukan targeted, pada mereka yang bergejala," katanya.

Menurutnya, apabila tujuan dilakukan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan untuk pencegahan dalam mobilisasi masyarakat menjelang Natal dan tahun baru, maka hal ini juga tidak tepat. Sebab kepentingan pengendalian mobilisasi masyarakat tidak terkait dengan tes COVID-19.

Dia menjelaskan bahwa tes PCR untuk pencegahan COVID-19 hanya tepat dilakukan secara ketat bagi pelaku perjalanan lintas negara dengan tujuan untuk mencegah adanya strain atau jenis virus baru yang masuk ke Indonesia berasal dari luar negeri.

Bahkan,tes COVID-19 untuk pelaku perjalanan lintas negara dilakukan hingga tiga kali, yakni di negara asal dan dua kali ketika berada di Indonesia ditambah dengan masa karantina.

Masdalina menambahkan strategi yang lebih baik diterapkan dalam pengendalian COVID-19 bagi pelaku perjalanan adalah penerapan protokol kesehatan dengan ketat, yaitu mewajibkan pelaku perjalanan memakai masker dan menjaga jarak.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi COVID-19. 

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) merujukInstruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Salah satu yang disesuaikan adalah terkait kewajiban tes PCR/Antigen untuk perjalanan darat sejauh 250 km. Kini tak ada lagi batasan jarak. Namun untuk perjalanan darat jarak jauh, ditegaskan kini syarat wajibnya tetap adalah tes antigen 1x24 jam dan kartu vaksin. (Ant)