Kemenkumham Bantah Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang
- ANTARA
VIVA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan maksud isi dari surat yang harus ditandatangani para ahli waris korban kebakaran Lapas Tangerang, beberapa waktu lalu.
Dalam surat yang disodorkan Kemenkumham, memuat bahwa ahli waris tak boleh menuntut di kemudian hari akibat insiden yang menewaskan puluhan narapidana tersebut.
“Jadi pada saat itu kawan-kawan di tingkat pelaksana pikirannya apa yang menjadi barang bukti jenazah sudah diurus secara baik sesuai arahan menteri Hukum dan HAM,” kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi, di Komnas HAM, Senin, 1 November 2021.
Hal itu meliputi pula bukti-bukti uang duka yang diserahkan kepada masing-masing ahli waris para korban. Sehingga, kata Mualimin, pelaksana di tingkat bawah berpikir harus ada bukti tanda terima.
Dengan ditandatanganinya surat itu, pelaksana di bawah berpikir semuanya sudah selesai dan diharapkan tidak ada lagi pihak yang menuntut di kemudian hari.
Surat yang dia maksud itu yakni selembar surat yang ditandatangani ahli waris di mana intinya mereka tak boleh menuntut siapa pun di kemudian hari atas insiden kebakaran di Lapas Tangerang, Banten.
“Jadi sama sekali tak ada maksud membungkam atau menekan dan hanya semata-mata untuk bukti bahwa segala sesuatu dilakukan secara baik,” ujarnya.
Meski begitu, Mualimin menyadari apabila ada ahli waris yang merasa surat itu tidak tepat, maka pemerintah melalui Kemenkumham meminta maaf kepada keluarga korban.
“Sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban,” kata Mualimin.
Di siai lain, Mualimin menyadari keluarga korban sedang dalam keadaan berduka dan kehilangan anggota keluarganya.
“Jadi kalau itu dianggap tidak baik, kami secara terbuka memohon maaf kepada keluarga korban dan berharap dimaafkan atas hal yang tidak pas,”imbuhnya.
Diketahui, Kemenkumham diadukan oleh sejumlah keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang ke Komnas HAM, lantaran diduga telah berupaya membungkam keluarga korban dengan menyodorkan surat perjanjian. Selain itu, Kemenkumham diduga telah meminta ahli waris tidak melakukan penuntutan atas kejadian maut tersebut.
Mereka datang didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran yang terdiri atas LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang. Dari sembilan keluarga yang mengadu kepada mereka, tujuh di antaranya meminta pendampingan hukum.
Tim Advokasi Korban Kebakaran Ma'ruf Bajammal mengatakan pihaknya menemukan dugaan intimidasi terhadap keluarga saat penandatanganan dokumen-dokumen administrasi dan pengambilan jenazah korban. Menurutnya, ada dugaan upaya pembungkaman terhadap keluarga korban.
Kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada beberapa waktu lalu mengakibatkan 49 napi tewas terbakar di lokasi dan puluhan lainnya terluka.