Heather Warga AS Pembunuh Ibunya Jadi Hobi Makan Nasi Padang

Heather Lois Mack, warga Amerika Serikat terpidana kasus pembunuhan memasuki mobil operasional kantor Imigrasi Bali, Jumat, 29 Oktober 2021, sesaat setelah dinyatakan bebas dari hukuman penjara di LPP Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Sumber :
  • ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

VIVA – Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan di Badung Lili menyebut eks terpidana kasus pembunuhan Heather Lois Mack adalah orang baik dan tidak pernah bermasalah serta menjadi ikon dalam setiap kegiatan di lapas.
 
"Heather adalah orang baik selama dalam lapas dan selama di dalam dia memberikan pembinaan sama napi lainnya, rajin ibadah sebagai nasrani di gerejanya. Dia juga ikon di setiap kegiatan dalam lapas," kata Lili saat ditemui di LPP Kelas IIA Kerobokan, Badung, Jumat, 29 Oktober 2021..
 
Ia mengatakan, selama berada dalam lapas Heather sering memimpin dan aktif kegiatan yang diikuti warga binaan lainnya. Selain itu juga, Heather mulai bisa berbahasa Indonesia dan bahasa Bali.
 
Selama proses pembinaan dalam lapas, Heather telah menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik dan menunjukkan kecintaannya berada di Indonesia.
 
"Dia jadi ikon setiap kegiatan warga binaan. Dia ikut fashion show, dance, dan banyak berubah, sudah bisa bahasa Indonesia, bahasa Bali. Hobinya makan nasi padang dan dia cinta Indonesia," kata Lili.
 
Menjelang waktu bebas, kata Lili, Heather rutin berkomunikasi melalui telepon video dengan anaknya. Setelah itu, memunculkan kerinduan dan rasa bahagia bagi Heather.

Heather Lois Mack (tengah), warga Amerika Serikat terpidana kasus pembunuhan ibu

Photo :
  • ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Ia mengatakan, menurut aturan di Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 99 menyatakan anak usia dua tahun harus dikembalikan ke keluarga dan pihak lain yang dipercayakan ibunya.
 
"Karena pandemi Heather tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya, jadi hanya melalui video call. Selalu video call dan selalu bangga, kalau anaknya suka makan nasi kuning, dan suka main di sawah. Indonesia itu telah mengubah dia menjadi lebih baik," katanya.

Tak direstui orangtuanya
 
Heather Lois Mack dinyatakan bebas murni pada 29 Oktober dari LPP Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, atas kasus pembunuhan. Anak dari korban pembunuhan, Sheila Ann Von Wiese, itu dihukum penjara selama 10 tahun karena dianggap membantu kekasihnya, Tommy Schaefer, secara sengaja dan terencana melakukan tindak pidana pembunuhan.
 
Peristiwa itu terjadi pada pukul 08.40 Wita, 12 Agustus 2014, di kamar Nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung. Pembunuhan dilatarbelakangi kekecewaan Tommy Schaefer terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmaranya dengan Heather Lois Mack.
 
Heather Lois Mack selama di dalam lapas selalu berkelakukan baik sehingga mendapatkan remisi 34 bulan atau sama dengan 2 tahun 10 bulan. Artinya, dia menjalani hukuman di dalam Lapas Perempuan Kerobokan selama 7 tahun 2 bulan. (ant)