Satgas BLBI Sudah Panggil 22 Nama, Ada yang Ngaku Tak Punya Utang

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Reza Fajri/VIVA.

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyatakan, telah memanggil 22 nama untuk menyelesaikan kasus BLBI.

Dia mengatakan, 19 nama ini terdiri dari obligor dan debitur yang masuk ke dalam pemanggilan tahap pertama. Menurutnya, dari 22 nama yang dipanggil itu sebagian ada yang mengakui utangnya kepada negara dan sebagian lagi tidak mengakui.

"Obligor itu macam-macam, sesudah dipanggil ada yang datang, iya, ada yang katakan saya tidak merasa punya utang dan ada yang datang bilang punya utang tapi jumlahnya beda.," kata dia saat konferensi pers, Rabu, 27 Oktober 2021.

Mahfud merincikan, obligor yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI sebanyak delapan nama. Enam diantaranya memenuhi panggilan, termasuk yang diwakili oleh kuasanya. Sedangkan dua obligor lainnya tidak memenuhi panggilan.

"Dari enam yang memenuhi panggilan Satgas, sebagian obligor mengakui sebagian jumlah utangnya. Sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran," ungkap Mahfud.

Adapun jumlah debitur yang sudah dipanggil, kata Mahfud sebanyak 14 nama dan semuanya hadir memenuhi panggilan satgas BLBI. Sebagian debitur mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran.

Mahfud mengatakan, langkah Satgas selanjutnya antara lain akan melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain obligor atau debitur. Baik berupa perusahaan, saham, rekening, aset tanah serta melakukan pembatasan keperdataan.

Baca juga: Indeks Bisnis UMKM BRI: Kuartal III Lesu dan IV Mulai Optimistis

"Kita akan selesaikan semuanya, yang mengaku tidak punya utang, tapi kita punya bukti nanti kita tempuh jalur hukum, banyaklah yang bisa kita lakukan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengaku juga telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Untuk, melihat ada tidaknya tindak pidana dari yang yang dilakukan oleh para obligor atau debitur yang telah dipanggil.

"Namun terlalu dini bagi saya menyampaikan sekarang apa yang sedang dilakukan kawan-kawan kita di Bareskrim," ujarnya.

Pemasangan plang aset eks BLBI.

Photo :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

Meski demikian, Rionald menekankan, salah satu contoh dari hal yang diteliti Bareskrim adalah terkait barang yang dijaminkan atau dijanjikan oleh para debitur atau obligor tersebut. Namun ketika dicek barang yang bersangkutan sudah beralih tangan.

"Kita kerja sama juga dengan Kementerian ATR/ BPN melihat riwayat tahan tersebut dan bagaimana peralihan tanah tersebut terjadi. Kalau ada potensi tindak pidananya maka itu nanti yang akan dilanjuti. Itu hanya salah satu contoh ya," papar Rionald.