RI Negara Demokrasi, Wapres Minta K/L Gelorakan Keterbukaan Informasi

Wapres Ma'ruf Amin saat beri penghargaan Keterbukaan Informasi Publik.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa Indonesia secara tegas menjamin hak warga negaranya mendapatkan informasi sesuai amanat pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini berarti negara, pemerintah dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara. 

Menurut Ma'ruf, Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, harus melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Salah satu diantaranya adalah prinsip keterbukaan informasi sebagai perwujudan komitmen nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif dan inovatif. 

“Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berbangsa yang demokratis,” ungkap Ma’ruf di Jakarta, dikutip Rabu 27 Oktober 2021.

Baca juga: Kata Menteri PUPR Soal Bahaya COVID-19 dan Perubahan Iklim Sama

Ia mengungkapkan sebagai salah satu inisiator berdirinya Open Government Partnership (OGP), Indonesia merupakan inisiatif global untuk mempromosikan transparansi, memberdayakan warga negara, memerangi korupsi dan manfaatkan teknologi baru untuk memperkuat pemerintahan.

“Sebagai anggota OGP dan salah satu inisiator, pemerintah Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil, duduk bersama menunjukkan langkah-langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi secara luas terhadap kegiatan badan publik yang dibiayai negara serta pelayanan publik yang terjangkau, mudah dan berkualitas,” tegas Ma’ruf.

Sementara, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana menyampaikan bahwa pada tahun ini, KIP telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi kepada 337 badan publik. 

Hasilnya adalah sebanyak 83 badan publik mencapai kategori informatif, 63 badan publik berada di kategori menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif, serta masih terdapat 100 badan publik yang tidak informatif. 

“Hasil monev tersebut menunjukan bahwa beberapa badan publik telah mengalami perubahan yang mengarah ke arah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi,” tegas Gede Narayana.

KLHK Raih Anugrah KIP

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutananan, Siti Nurbaya.

Photo :
  • Dok. KLHK

Adapun salah satu badan publik yang mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

KLHK sendiri mendapatkan nilai sebesar 97,20 dan penganugerahan ini diraih tiga kali berturut-turut pada 2019 dan 2020. Dan untuk tahun ini diserahkan langsung oeh Wapres Ma'ruf Amin.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian LHK atas kinerja yang maksimal dalam bidang keterbukaan informasi publik.

“Dua tahun sebelumnya kita meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dan tahun ini juga kita kembali meraih Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat. Tingkatkan terus pelayanan keterbukaan informasi kita terhadap masyarakat, tetap jadi lembaga yang service excellent,” kata Siti dalam keterangan tertulisnya, Rabu 27 Oktober 2021.

Adapun penghargaan yang diraih KLHK saat ini adalah merupakan kualifikasi tertinggi dalam keterbukaan dan pelayanan informasi. Penilaian ini dari dua indikator utama yaitu pengembangan website yang terkait dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pengumuman Informasi Publik. Kualifikasi informatif ini juga diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020.