Renovasi Warung Dikomplain Baznas, Anggota DPR Bela Warga Telantar

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Aksi anggota DPR RI Dedi Mulyadi membantu pedagang kaki lima merenovasi warung kumuh di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menuai polemik. Pasalnya, lokasi warung itu berada di kawasan kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Purwakarta.

Dedi menjelaskan, renovasi itu dibutuhkan untuk menciptakan suasana bersih dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli. "Ditata, dibuat warung yang lebih baik, tidak seperti sekarang--kumuh," ujar Dedi, Selasa, 26 Oktober 2021.

Video kegiatan yang diabadikan dalam akun Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel itu menampilkan perdebatan antara Dedi Mulyadi dengan otoritas Baznas Purwakarta, yaitu Safarudin. Safarudin mengutarakan bahwa pedagang yang menghuni warung kumuh itu merupakan orang telantar. Namun, Baznas Purwakarta mendapat respons berbeda setelah bantuan itu viral di media sosial.

"Sebenarnya Baznas yang bawa juga, dulu di trotoar. Saya ditelepon Baznas pusat [untuk] mengklarifikasi itu, karena ada aturan untuk ngebangun itu," ujar Safarudin kepada Dedi Mulyadi.

Dedi pun menanggapi pernyataan Safarudin, mempertanyakan mengapa Safarudin komplain dengan bantuan merenovasi warungnya. Pada dasarnya, katanya, tak ada masalah, dan bahkan dia tak ada kaitan apa pun dengan Baznas.

Dia bercerita latar belakangnya merenovasi warung itu secara spontan ketika melihat warung kumuh itu suatu hari. Dia mengaku melihat pemandangan tak elok di samping kantor Baznas, misalnya baju-baju digantungkan di tembok.

Kemudian, Safarudin pun kembali menyatakan bahwa penghuni warung itu permah disuruh pulang ke kampung halamannya ke Kabupaten Garut. "Itu sudah disuruh pulang karena memang peraturan di Baznas seperti itu. Ada aturan di Baznas, memang dia itu orang Garut," katanya.

Sebuah warung kumuh di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, direnovasi atas prakars

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Dedi sontak mempertegas kepada Safarudin mengenai aturan menyuruh orang pulang. "Peraturan apa? Kalau bicara umat Islam, masyarakat kita kan enggak bicara soal wilayah. Orang telantar di sini, ya, kalau disuruh pulang harus dibekelin. [cuma dikasih] Rp100 [ribu]," katanya.

"Sudah dibekelin," jawab Safarudin. "Memang peraturan di Baznasnya seperti itu. Baznas merasa, ini yang bener siapa? Di PMA 52, peraturan Baznas itu, kalau orang Garut itu enggak bisa diberdayakan, cuman bisa disuruh pulang."

"Makannya kan saya enggak ngomongin Baznas--peraturan. Kok nyari yang bener? Ini kan bukan nyari urusan yang bener; nyari manfaat," balas Dedi.

Dedi lantas menegaskan kepada Safarudin agar jangan kaku dalam membantu orang tidak mampu. "Pak, kalau nolong orang jangan bicara aturan, gimana sih bapak ini? Bicara kita sebagai manusia; kalau bicara aturan, orang dipisahin oleh aturan. Ini urusan manfaat. Kan enggak usah marah sama saya; saya kan nolong orang, ya, kebetulan orangnya di sini saya tolong," katanya.

"Kenapa komplain sama saya? Saya kan tidak bawa-bawa Baznas. Saya hanya bilang telantar di halaman kantor Baznas. [dana yang dikelola] Baznas bukan dana Bapak, tapi dana umat. Kalau Bapak keberatan saya bilang ada orang telantar di halaman kantor Baznas, Bapak bikin posting saja klarifikasi langsung. Masa orang berbuat kebaikan dilarang sama Baznas," ujar Dedi.