Warga Serang Dipekerjakan Sebagai PSK di Dubai
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Seorang WNI berinisial SH, warga Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) di Dubai. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SH sudah empat bulan berada di Timur Tengah.
Awalnya SH dijanjikan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT), nyatanya dia dijadikan PSK. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang, mengaku sudah menangani kasus tersebut.
"Intinya untuk kasus PMI (Pekerja Migran Indonesia) WNI atas nama SH ini, sudah kita tindak lanjuti dengan bersurat ke BP2MI yang ada di Jakarta, khususnya ditunjukkan ke direktorat perlindungan dan pemberdayaan kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI," kata Budi Nur, Bagian pengaduan UPT BP2MI Serang, Rabu 27 Oktober 2021.
BP2MI pusat sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di Dubai, untuk mengambil langkah penanganan WNI yang dijadikan PSK itu.
Karena Berangkat Ilegal?
Budi Nur menerangkan, kalau SH diduga kuat berangkat ke Timur Tengah secara ilegal, sehingga terkena tipu dari agen pemberangkatan dan penempatan kerjanya.
"Ini adalah resiko dari penempatan PMI (ilegal), dimana sponsor itu memang tidak bertanggung jawab," terangnya.
BP2MI Serang berpesan ke masyarakat, agar tidak terkena bujuk rayu oleh agen pemberangkatan yang tidak terdaftar resmi ke pemerintah. Kalau memang ingin menjadi PMI di luar negeri, masyarakat diminta berkonsultasi lebih dulu ke Disnaker dan BP2MI yang ada di daerahnya.
"Pesan kepada seluruh masyarakat, agar selalu bertanya kepada dinas terkait atau UPTD BP2MI Serang, dalam hal penempatan keluar negeri. Jangan sampai bertanya kepada orang atau institusi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," jelasnya.